Simalungun.//detiknews86.Com – Dugaan adopsi bayi ilegal yang terjadi di Kabupaten Simalungun yang menyeret oknum bidan di Kabupaten Tapanuli Tengah itu kini ditangani kepolisian.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy menyampaikan akan menindaklanjuti dugaan adopsi ilegal tersebut. “Terima kasih, kami tindaklanjuti infonya,” kata Nicolas, Kamis (24/3/2022).
Sebelumnya diberitakan terjadinya kasus dugaan adopsi bayi ilegal di Kabupaten Simalungun. Bayi tersebut berasal dari seorang oknum bidan berdomisili di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pada medio Februari 2022, kesepakatan diambil dengan biaya ‘adopsi’ sebesar Rp21 juta.
“Pertengahan bulan lalu (Februari). Lokasi transaksi mereka di seputaran Megaland, Jalan Sangnauluh, Kota Siantar,” ungkap sumber.
Setelah berhasil mendapatkan bayi perempuan itu, pasutri tersebut membawa sang bayi ke rumah orangtuanya di Timuran, Nagori Mariah Jambi, Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
(ibs)