DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (08/7/2023) di Kute Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas.
Kapolres Agara AKBP R. Doni Sumarsono IPTU Erwinsyah Putra mengatakan, pihaknya berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial US (57) di Kute Salim Pinim Kecamatan Tanoh Alas.
Adapun barang bukti di TKP ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram, 14 (empat belas) paketan narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik putih bening dengan berat brutto 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram, 16 (enam belas) bungkus narkotika jenis sabu yang di paketi dengan plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram.
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Salim Pinim Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara ada salah seorang yang memiliki dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu, menanggapi laporan tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke tempat yang di maksud, kemudian sesampai nya di tempat yang di maksud Anggota Opsnal Satresnarkoba melihat seorang laki laki yang bergelagat mencurigakan.
Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dan rumah tersebut, kemudian pada saat anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki laki tersebut dan rumah milik nya di temukan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip warna putih bening, 16 (enam belas) bungkus narkotika jenis sabu yang di paketi dengan plastik klip warna putih bening di bawah tempat tidur.
Dan 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening yang berisikan 14 (empat belas) paketan narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik putih bening Di atas atap rumah, Kemudian Anggota opsnal Satresnarkoba menanyakan kepada seorang laki laki tersebut yang mana pada saat itu yang bernama US alias OO Bin Alm. Lantu mengakui bahwa yang di duga Narkotika jenis sabu tersebut milik dia.
Selanjutnya nya Anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku berserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kepemilikan sabu-sabu tersebut,” ungkap Kasat Narkoba
[Ady]