BATU BARA | Detiknews86.com – Beredar kabar di media terkini, dengan narasi menyatakan bahwa Polres Batu Bara dalam hal ini Satreskrim Polres Batu Bara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak terkesan lamban dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Sabtu (22/06/2024).
Kasihumas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala dalam kesempatan ini menuturkan terimakasih atas kesempatan memberikan keterangan terkait dengan pemberitaan yang beredar di media tersebut.
Bahwasanya pihak Polres Batu Bara khususnya Satreskrim Polres Batu Bara telah menerapkan prosedur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Terimakasih rekan rekan, ijinkan kami menjelaskan terkait dengan beredarnya berita di media tersebut dapat kami jelaskan Penyidik telah menerapkan langkah-langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penyidik juga telah menerbitkan SP2HP yang telah diberikan kepada pihak Korban sebanyak 7 kali, dimana dalam SP2HP tersebut juga telah dijelaskan langkah- langkah yang sudah dilakukan oleh tim Penyidik” ucap Kasi Humas menerangkan.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Batu Bara yang dikenal sebagai Pribadi yang akrab dengan para jurnalis ini mengatakan, bahwa terhadap Pelaku inisial TL (60) juga telah ditetapkan tersangka, dan berkas perkara juga sudah dalam tahap pengiriman ke JPU.
“Benar teman teman, pelaku TL (60) telah ditetapkan sebagai tersangka dan hal itu juga telah di tuangkan ke dalam SP2HP yang diterbitkan oleh Penyidik, saat ini berkas sudah dikirimkan ke JPU menunggu petunjuk lanjut dari JPU dalam hal ini Kejari Batu Bara” pungkas AKP Sagala.
Kasihumas Polres Batu Bara turut juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap bersinergi dengan Polres Batu Bara dalam hal penegakan hukum maupun gangguan Kamtibmas lainnya, tentu Polres Batu Bara juga akan sangat terbuka menerima aspirasi atau pengaduan dari masyarakat khususnya mengenai situasi dan kondisi Kamtibmas terkini di wilayah Kabupaten Batu Bara, cetus Humas Polres Batu Bara. (Bond07)