Polres Batu Bara Tetapkan Ka. BPBD DPO Kasus Dana Rp 7,6 M. Kasintel Kejari Doni Minta Copy Berkas Pengaduan.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Tak main-main Polres Batu Bara selain berantas Preman, Judi dan Narkoba serta TPPO juga memberantas tindak kejahatan TPPU atau yang disebut Kejahatan korupsi menetapkan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batu Bara insial MSEH jadi tersangka murni.

Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simare-mare, S.Ik yang didampingi oleh KBO Satreskrim Polres Batu Bara yang juga Plt Kasi Humas Polres Batu Bara, IPTU Abdi Tansar, S.H.,M.H Selasa (19/09/2023) menengaskan mantan Kepala BPBD Batu Bara insial MSEH masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus membawa kabur uang APBD sebesar Rp.7.6 miliar.

Aku Kasat Reskrim, bahwa laporan dugaan korupsi mantan Kepala BPBD Batu Bara telah kita tangani.

Selain itu, saksi sudah kita periksa dan inisial MSEH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena tersangka menghilang, maka kita masukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Samping itu, terkait SPDP juga telah kita kirim di Kejari Batu Bara,” cetus Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Elysa SM Simaremare, S.Ik.

Kasie Humas Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar, S.H.,M.H tak menampik jika dalam kasus ini bakal ada tersangka baru, namun itu masih menunggu hasil pekerkembangan pemeriksaan setelah tertangkap DPO MSEH, ungkap Kasie Humas.

Praktisi hukum Ketua DPC Ferari Batu Bara Helmi Syam Damanik, S.H mengaku prihatin atas kaburnya kepala BPDB Batu Bara yang membawa kabur uang APBD Rp7,6 miliar.

“Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius Bupati, Kejaksaan, dan Polres Batu Bara, sebagai penegak hukum sesuai UU No 23 tahun 2014 pasal 67e, yang menuntut penerapan tata pemerintahan bersih dan pasal 69 ayat (1, 2) mengenai pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah dan kinerja instansinya,” tutur Helmi.

Disayangkan Helmi, meskipun kasus ini telah banyak di beritakan di media dalam kurun waktu satu tahun lebih, tampaknya tidak ada kepastian hukum. “Hal ini juga dapat menimbulkan dugaan adanya hal-hal yang disembunyikan.

Akan tetapi kita tetap mendukung penuh Polres Batu Bara dalam memburu MSEH selaku mantan Plt Kepala BPBD di Batu Bara yang kini bersatus DPO,” pungkasnya.

Diketahui, kaburnya MSEH dikabarkan kabur membawa uang APBD dari kantor BPBD Batu Bara sebesar Rp 7,6 milyar pada Kamis 15 September 2022.

Saat itu Inspektur Batu Bara Attaruddin, mengatakan tim Inspektorat telah selesai melakukan audit di BPBD Batu Bara. Hasil temuan dilaporkan ke Sekdakab Batu Bara dan tim kuasa hukum Pemkab Batu Bara.

“Berdasarkan audit Inspektorat Batu Bara, MSEH diduga membawa uang APBD tahun 2022 sebesar Rp 7,6 miliar. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi terkait menghilangnya MSEH,” jelas Attaruddin, saat itu.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Batu Bara, Doni Harahap mengatakan, jika pihaknya hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka MSEH.

Menurut Doni pastinya kita belum tahu.Coba bawa dulu berkas laporan pengaduannya. Sebab kecuali tertangkap tangan kita hanya bisa melakukan penyidikan bila ada laporan.

Ulang Doni Kasintel Kejari Batu Bara, tolong dibawa dulu copy berkas pengaduannya agar bisa kita cari dokumennya,” terang Doni. (Tim)