Dompu.NTB//DetikNews86.com |
Sigap yang cepat di bulan ramadhanTim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus IS (43) asal Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima diduga hendak melakukan transaksi Sabu di wilayah Manggelewa, Kamis (13/4/2023) sekira pukul 21.00 Wita.
Pria tersebut ditangkap di salah satu Kios di Dusun Jati Mengi, Desa Teka Sire, Kecamatan Manggelewa dengan barang bukti 7.89 gram narkotika Golongan Satu Jenis Sabu.
“Kuat dugaan pelaku kerap edarkan barang setan tersebut di wilayah Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu dan merupakan jaringan kuat di wilayah Bima dan Dompu.”
Kasatres Narkoba, Iptu Abdul Malik, SH., saat dimintai keterangan menyebutkan bahwa penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan dari warga yang mensinyalir kerap melakukan transaksi narkoba.
“Mendapat laporan tersebut anggota diperintahkan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasat.
Lanjutnya, setelah informasi A1, tim langsung menggerebek tempat yang dicurigai namun sebelumnya dilakukan penggalangan terhadap warga untuk menyaksikan jalannya penggeledahan guna menghindari kesan di tengah masyarakat bahwa proses penangkapan maupun penggeledahan anprosudural.
“Setelah diintai, benar saja, saat dilakukan penggeledahan tim mendapatkan sejumlah barang bukti,” ungkap Kasat.
Diantara barang bukti yang berhasil ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebutkan 1 (Satu) buah Botol warna Putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip transparan.
“di dalam plastik klip transparan terdapat 25 (Dua Puluh Lima) poket plastik klip transparan yang di duga Narkotika jenis Shabu-shabu,” jelas Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH.
Tak hanya itu, Anggota juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 (Satu) buah Dompet warna Hitam, 1 (Satu) buah Hp Nokia Kecil Warna Hitam, 1 (Satu) buah identitas terduga (KTP) serta Uang sebesar Rp : 700.000 (Jutuh Ratus Ribu Rupiah).
“Berat barang bukti sabu sekitar 7,89 Gram,” beber Kasat.
Kini, terduga digelandang ke Makopolres Dompu bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tandas Melo sapaan sehari-hari Kasat Narkoba.
Terhadap pelaku kata Kasat, bakal di jerat pasal 112 dan 114 KUHP junto Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta seumur hidup, pungkas Kasat Narkoba via Kasubsi Penmas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/Jf.