Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Korupsi di Desa Bakan

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Kotamobagu, Sulut – Detiknews86.com, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Kotamobagu (6/1) menahan oknum Sangadi (Kepala Desa) Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan seorang kontraktor atas dugaan korupsi. Rabu (8/1/25).

Pengungkapan kasus korupsi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto dihadapan awak media pada konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Senin (6/1) didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.

“Kedua tersangka, yakni oknum Sangadi berinisial HM (53) dan oknum kontraktor inisial JK (57) ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan saluran drainase Sungai Tapagale yang bersumber dari dana bantuan PT. JRBM tahun 2023 dan tahun 2024 yang dikelola oleh Pemerintah Desa Bakan,” terang Kapolres.

Dalam konferensi pers ini, terungkap yakni pada tahun 2021 oknum sangadi mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase daerah persawahan kepada PT. JRBM, dan bantuan tersebut disetujui oleh perusahaan pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp. 9.099.880.527.15 yang diberikan secara bertahap.

“Dana bantuan ini masuk ke rekening Desa Bakan namun dalam pelaksanaanya Pemerintah Desa Bakan diduga tidak menata kegiatan tersebut dalam dokumen APBDes. Pihak pelaksana, ditunjuk oleh Kepala Desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur,” lanjutnya.

Akibat pekerjaan drainase Sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian, kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini sebesar Rp. 6.657.472.592.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta, paling banyak Rp. 1 miliar rupiah” tegas Kapolres. (Talia)