Detiknews86.com,- TELUK KUANTAN,- Polres Kuansing mengamankan 3 (tiga) orang pria berinisial D (30), A (24) dan H (35) warga pematang panjang, karena diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Kejahatan Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Illegal Logging) di kawasan areal PT RAPP Compartemen Bravo B 995 Logas Selatan Deda Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
Dijelaskan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, menerangkan “telah menerima informasi adanya kasus ilegal logging yang berawal pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 11.00 Wib tim patroli mendapatkan informasi dari personil sepeda motor inisial A dan K bahwasanya ada kegiatan ilegal logging di kawasan areal PT RAPP compartemen Bravo B 995 Logas Selatan Deda Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi,” jelas AKP Linter.
“Selanjutnya pukul 13.00 Wib Tim Patroli bersama Humas Fores Protection dan Bko TNI meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku kegiatan ilegal logging sedang melakukan pengolahan kayu berinisial D (30), A (24) dan H (35) warga pematang panjang,”
“Berdasarkan hasil pengecekan di TKP dijumpai kayu olahan berupa broti 30 (tiga puluh) batang panjang 4 meter lebar 20 Cm tebal 2 dan papa 30 (tiga puluh) lembar panjang 4 meter lebar 7 Cm tebal 5 Cm dan tiga unit sepeda motor tanpa No Pol, kemudian pukul 15.40 Wib ketiga pelaku dibawa ke kantor PT RAPP Sektor Logas Selatan dan tiba pukul 17.00 Wib,”
“Kemudian Sekira pukul 18.20 Wib Tim patroli bersama Humas Fores Protection membawa ketiga pelaku ke Polres Kuansing. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kuantan Singingi untuk diproses lebih lanjut,” ungkap AKP Linter.
“Selain mengamankan para pelaku, Sat Reskrim Polres Kuansing juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah sepeda motor, 2 (dua) buah Chainsaw, 1 (satu) buah jeregen yang berisikan minyak, 49 (empat puluh sembilan) keping papan, 4 (empat) buah broti besar dan 19 (sembilan belas) broti kecil,” tutur AKP Linter.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, menambahkan, “akibat tindakannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 82 Jo 12 haruf UU No 18 Thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman antara 1 tahun hingga 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar,” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing