Polres Kuansing Selesaikan Kasus Pencurian Melibatkan 3 Pelaku Melalui Restorative Justice

oleh
oleh
Share artikel ini

KUANTAN SINGINGI,- Detiknews86.com,- Polres Kuansing menyelesaikan kasus pencurian dengan melibatkan 3 (tiga) orang pelaku melalui Restorative Justice (RJ).

Menurut Kapolres Kuansing AKBP. Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Linter Sihaloho, SH, MH. bahwa RJ ini diterapkan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian antara korban dan pelakunya.

Dijelaskan, RJ diselesaikan dengan melibatkan tiga terlapor, yakni MF (20) warga Pulau Baru Kopah, WA (21) warga Tolantam dan KS (19) asal Benai .

Sesuai laporan pada Januari 2023 yang dilakukan 3 terlapor terhadap pelapor Pihak Koperasi Sekolah (korban) dengan kerugian Rp1,5 juta rupiah, “terang Kasat, Selasa, 14 Maret 2023. Siang WIB.

Jadi, lanjut dia, hasil kesepakatan atas kejadian tersebut, pelapor bersedia untuk memaafkan pelaku untuk berdamai dengan adanya ganti rugi atas perbuatan terlapor. Dan RJ ini sesuai peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Restorative justice (RJ) menjadi program yang dicanangkan Kapolri sesuai langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kemudian, pemberitaan pada berbagai media online sebelumnya mengabarkan bahwa Polres Kuantan Singingi menangkap tiga remaja pria yang melakukan pencurian dengan pemberatan di koperasi sekolah SMPN 2 Teluk Kuantan. Tiga remaja itu yakni MF (20) warga Pulau Baru Kopah, WA (21) warga Tolantam dan KS (19) asal Benai. Mereka diketahui melakukan pencurian berupa makanan dan minuman botol di koperasi SMPN 2 Teluk Kuantan pada Jumat (13/1) dini hari. Hari ini (14/3), Polres Kuansing menyelesaikan melalui Restorative Justice.

Sumber : Humas Polres Kuansing