DetikNews86.Com – Lampung Barat.- Polres Lampung Barat (Lambar) gelar konferensi pers ungkap kasus awal tahun 2022, sekaligus kasus yang sempat viral dimasyarakat yakni pencabulan terhadap anak dibawah umur. Rabu, 12 Januari 2022.
Dalam konfrensi pers ini Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman menyampaikan, terhitung Bulan Januari 2022 Polres lambar mengungkap 13 kasus kejahatan yang berbeda dengan 13 tersangka di wilayah 5 polsek wilayah hukumnya satu dengan Polres setempat.
Kapolres juga mengatakan, Adapun kasus yang viral beberapa waktu lalu dimasyarakat, yaitu Kasus Pencabulan Yang dilakukan oleh seorang Guru SD dan juga sekaligus seorang Guru ngaji berinisial HS (39) warga Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat.
“Untuk Perkara ini menurut Pengakuan tersangka, dia sudah lebih dari 10 kali atau kurang lebih 14 orang korban perbuatan cabulnya diantaranya, 2 korban yang sudah melaporkan perbuatan tersangka ke polsek Lemong dan kami juga sudah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak guna untuk mendampingi Para Korban,” tuturnya.
Dari 13 kasus tersebut anggota polres Lambar berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang dimana barang bukti tersebut berbeda-beda atau sesuai dengan perkara masing-masing tersangka.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan dari 13 tersangka tersebut diantaranya, lebih kurang sebanyak 35 handphone genggam, satu unit sepeda motor merk beat, beberapa pakaian korban dalam kasus pencabulan, kotak amal dan beberapa botol parpum dalam kasus pembobolan. “pungkasnya.
(M SAMSUN)