Detiknews86.com, MAMASA — Satreskrim Polres Mamasa berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil, setelah 3 hari polisi menyelidiki keberadaan pelaku. Pelaku berinisial ‘SO’ warga Kelurahan Matunru Tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulsel (16/02/2023).
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring dalam Pres rilis yang disampaikan, Kamis 16 Februari 2023.
Kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mamasa bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Mamasa yang pimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mamasa Ipda Haris Dwi Bowo melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Setelah tiga hari penyelidikan, pada hari Selasa, tanggal 14 Februari 2023 pukul 17.00 WITA Personil mendapatkan informasi dan langsung mendatangi tempat keberadaan terduga pelaku tersebut, dimana terduga pelaku sedang berada dirumah sepupunya di Dusun Madallo, Kelurahan Sipa Rappe, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Iptu Hamring.
Hamring mengatakan, pelaku berhasil diamankan walaupun pada saat proses mengamankan Personil mengambil tindakan tegas terhadap pelaku karena sempat melakukan perlawanan.
“Kemudian pada dini hari pukul 19.00 WITA, Personil membawa terduga pelaku ke Polres Mamasa,” Pungkasnya.
(Arruan B)