Musi Banyuasin,||Detiknews86.com –Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs. Toni Harmanto MH Dalam Kunjungan kerja di Kabupaten Musi Banyuasin Pimpin lansung Press Release Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Ganja seberat 100 Kilogram di lapangan Apel Polres Muba, Kamis (13/01/2022).
Press Release yang digelar ini adalah salah satu tindaklanjut atas pengungkapan kasus dari Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 204 Polsek Bayung Lencir bersama Sat Res Narkoba Polres Muba di wilayah kecamatan Bayung Lencir Penangkapan para tersangka ini terjadi pada Sabtu, 8 Januari 2022 sekita pukul 20.30 Wib.
Dalam Press Release ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan SH SIK, PJU Polda Sumsel, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi, Plt Bupati Muba Beni Hernedi, Forkopimda, Kasatres Narkoba, Kapolsek Bayung Lencir dan Jajaran PJU Polres Muba.
Dalam sambutan kapolda sumsel
” syukur alhamdulilah ini bukti dimana kepedulian kita terhadap pemberantasan Peredaran gelap Narkoba di wilayah Polda Sumsel, ini tidak lepas atas sinergi kita bersama dalam memberantas Narkoba dan menyelamatkan Generasi Penerus, kami ucapkan selamat atas pengungkapan Kasus yang dilakukan”. Ungkap kapolda sumsel
Sementara itu Kapolres Muba dalam paparan nya mengatakan “pada saat anggota Polsek Bayung Lencir melaksanakan razia seperti biasa dan kemudian terlihat melintas 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BM 1934 IT.
Kemudian mobil tersebut dihentikan lalu dilakukan penggeledahan dan di temukan 4 buah karung berisikan 100 paket ganja seberat bruto 100 Kg. Dari hasil pengembangan tim gabungan Satres Narkoba Polres Muba bersama anggota Polsek Bayung Lencir akhirnya turut mengamankan 1 orang tersangka bernama Andi Saputra dan 1 unit mobil Honda brio warna abu–abu metalik nomor polisi D 1218 AGZ di pintu tol Celingi Sumedang Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Muba.
Dari penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 100 Kg ganja, 4 buah karung, 1 unit mobil minibus merk Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi BM 1934 IT, 1 unit mobil minibus merk Honda Brio warna abu-abu nomor polisi D 1218 AGZ dan 4 buah telpon genggam dari tangan pelaku”. Ungkapnya
Lanjut kapolres “Tersangka Andi yang merupakan warga Provinsi Medan dan berdomisili di Garut mengaku jika dirinya menerima upah Rp5 juta dalam sekali jalan. Rencananya setelah sampai di Bandung nanti akan ada dua orang yang mengantar yakni kedua tersangka sebelumnya yang ditangkap di Jalan lintas timur”. Pungkasnya
Kapolres menjelaskan “bahwa untuk ketiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “1 Kilogram Ganja untuk diwilayah Sumsel senilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) artinya ribuan Generasi Penerus berhasil kita selamatkan”.tutupnya (tata)