MUSI RAWAS, Detiknews86.com-Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol Harsono SH, menggelar Press Conference perkara pengedar dan curat (Pencurian dengan Pemberatan), di Gedung Atmani Wedhana Polres Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (10/7/2023).
Selain itu, nampak hadir, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara SIK, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, Kasi Humas, Iptu Herdiansyah serta Kanit Pidum, Ipda Eko dan Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, Ipda Anggiat, Kanit Reskrim Polsek Megang Saktix Ipda Ipandri beserta Tim Landak dan Tim Eagle Polres Mura.
Dari kedua perkara tersebut, Polres Mura, mengamkankan lima tersangka, satu tersangka narkoba yakni, Abdul Haris (37) warga Desa Sukamenang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Kemudian, empat tersangka terlibat perkasa 363 KUPH, Bambang Utoyo (35), dan Ariansyah alias Sa (24), kedua warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, pelaku curat, kemudian tersangka Edi Zubairi (52), sebagai penadah, warga Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, dan tersangka Suhaidi (32) sebagai penadah, warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan.
Hal tersebut diungkapkan saat, Kapolres Mura, didampingi Wakapolres beserta Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, menggelar Press Conference, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (10/7/2023).
“Hari ini, melaksanakan terkait keberhasilan Sat Reskrim Polres Mura dan Sat Narkoba Polres Mura. Dan berhasil meringkus lima tersangka diantaranya, satu tersangka narkotika, empat tersangka terlibat aksi curat,” kata Kapolres didampingi Wakapolres.
Kapolres menjelaskan, dalam melakukan penangkapan tindak pidana yang pertama dapat saya informasikan bahwa ini terkait dengan Narkoba Polres Mura. Pada tanggal tanggal 7 tahun 2023, sekitar pukul 11.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, Abdul Haris (37) warga Desa Sukamenang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Penangkapan tersebut dilakukan dirumah pelaku sekaligus tempat persembunyianya di Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka anggota mengamankan BB diantaranya, berupa satu buah tas genggam warna hitam, satu buah dompet berwarna merah bermerek toko emas metro dengan uang tunai Rp 310.000, 4 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 34 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal Putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 6,70 gram, satu bungkus plastik kecil sedang yang berisikan 18 butir pil berwarna biru dengan logo tengkorak yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 9,62 gram.
“Saat ini masih kami lakukan pengembangan dan sekaligus dilakukan pengawasan Sarnarkoba Polres Mura, dan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” paparnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selain itu, Satreskrim Polres Mura di backup Anggota Polsek Megang Sakti, berhasil melakukan pengungkapan perkara 363 KUHP, spesialis bongkar rumah.
Bermula, pada hari Senin tanggal 26 juni 2023, bermula saat Polres Musi Rawas menerima laporan polisi yang dilaporkan oleh korban dimana terjadi di rumah korban di Dusun I, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Dimana modus operasi pelaku curat yakni dengan cara merusak dan mencongkel rumah dan kunci sepeda motor.
Berdasarkan laporan tersebut anggota, Tim Landak Polres Musi Rawas, yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan, melakukan penyelidikan dan olah TKP, sehingga mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pencurian dengan pemberatan bersembunyi di pondok persembunyiannya di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Pada, Jumat tanggal 7 Juli 2023, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, berhasil mengamankan dua tersangka di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, tersangka atas nama Bambang Utoyo dan Ariansyah alias Sa, yang mana kedua pelaku tersebut berdasarkan hasil intrograsi oleh petugas merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti.
Dari hasil pengungkapan terkasus-kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 3 barang bukti sepeda motor berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan hijau dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna silver. Yang mana ketiga sepeda motor sebut merupakan sepeda motor milik tetangganya yang beralamat di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti.
Kemudian hasil penangkapan terhadap tersangka, Bambang dan Ariansyah, dilakukan pengembangan untuk mencari BB, kemudian setelah dilakukan pengembangan Tim Landak, kembali mengamankan dua tersangka yang bernama, Suhaidi yang merupakan pembeli/penadah, sepeda motor Honda Beat warna hitam hijau.
Lalu satu unit sepeda motor Revo tersebut juga diamankan dari, Edi zubairi yang merupakan warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, sedangkan satu unit sepeda motor nmax warna hitam masih dalam pengejaran Tim Landak.
“Kemudian keempat tersangka beserta BB diamankan dibalik jeruji besi Polres Mura, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibatnya pelaku 363 keempat tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” paparnya.
Kapolres menambahkan, selain itu kami juga menghimbau kepada masyarakat dengan adanya keberhasilan ungkap kasus ini diharapkan akan berkurangnya tindak pidana curat maupun curanmor yang akhir-akhir ini sering terjadi di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
“Maka dari itu masyarakat dihimbaukan untuk selalu berhati-hati dan lebih peduli dengan keamanannya terutama bagi kaum perempuan jangan pergi sendiri di tempat yang sepi atau jalan yang jarang dilalui oleh masyarakat dan selain itu juga kami menghimbau untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor dilengkapi dengan alat pengamanan lainnya dan masyarakat diminta untuk memberikan informasi apabila mengetahui kendaraan pelaku baik curat, curanmor maupun curas kepada pihak kepolisian,” tuturnya.