Korban Ada Dua Orang,Yang Merupakan Anak Kandung Dari Pelaku Sendiri,”Kata Kapolres.
Detiknews86.Com – Namlea,Kab.Buru (Maluku) – Kapolres P.Buru,AKBP Egia Kusumawiadmaja memimpin secara langsung konferensi pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana mulai dari pembunuhan,pencurian penipuan,sampai dengan pencabulan,yang terjadi di wilayah hukum Polres P.Buru.Minggu(13/02/22)
Konferensi pers tersebut digelar di ruang lobi utama Serse Polres P.Buru.Dalam Konpres tersebut Kapolres didampingi oleh Waka Polres Kompol Janny Parinusa,Kasat Reskrim Iptu Handry Dwi Ashari,dan Kaur Humas Aipda Jamaludin.
Kapolres menjelaskan,ada empat kasus yang sangat meresahkan masyarakat dan sangat viral dimedia sosial,hal itu akan diumumkan oleh Polres P.Buru.
Lanjut Kapolres,pertama kasus pencurian sebuah keyboard dan warles yang terjadi di Gereja Imanuel Namlea yang dilakukan oleh tersangka SS,dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dan pasal 37 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Kasus ini dalam proses penyidikan,akan dilakukan pengembangan ke TKP lain jangan sampai kasus pencurian ini ada keterlibatan tersangka lain,”Tandasnya.
Kemudian Kapolres kembali munuturkan,sesuai laporan polisi tertanggal 6 pebruari 2022 dan surat penyidikan tanggal 9 pebruari terjadi penipuan terhadap Irman Tahapary yang dilakukan oleh tersangka KE,dengan barang bukti dua unit sepeda motor.Tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Jadi kendaraan ini rencananya akan dijual oleh tersangka dengan harga 8 juta rupiah per kendaraan,namun belum sempat dijual tersangka sudah terlebih dulu diamankan oleh aparat kepolisian beserta barang buktinya,”Tutur Kapolres.
Dengan menunjukan berbagai barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka Kapolres melanjutkan keterangannya dengan kasus penembakan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota brimob.
“Kasus penembakan terhadap korban YN yang dilakukan oleh oknum tersangka AB yang merupakan Anggota Polri,sesuai alat bukti satu pucuk senjata AK 102 dan keterangan saksi.Tersangka dikenakan pasal 338 dengan hukuman 15 tahun penjara,”Ungkapnya.
Selanjutnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah dimna korban adalah anak kandungnya sendiri.
“Korban ada dua orang,yang merupakan anak kandung dari pelaku sendiri,”Kata Kapolres.
Korban dengan inisial ZN dan dan FN yang baru berusia 5 tahun.Pelaku yang merupakan ayah mereka bernama AB usia sekitar 33 tahun.Dengan modus memaksa dan mengancam korban pelaku kemudian melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri.
Kejadian ini membuat FN meninggal pada tanggal 9 pebruari 2022.Sedangkan kakaknya mengalami trauma healing yang sekarang sedang ditangani oleh pihak Polres P.Buru dengan menurunkan tenaga ahli dari Personil Polwan yang punya kapabilitas dibidang tersebut.
Pelaku sempat melarikan diri ke kebun milik orang tuanya.Polres P.Buru menyiapkan tim khusus untuk mengejarnya dengan dibantu oleh personil dari Kodim 1506/Namlea dan Intel Polsek Namrole akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polres.
“Pelaku dapat dijerat dengan uu nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup,”Ungkap Kapolres.
Kasus terakhir yang diungkap oleh Kapolres P.Buru merupakan kasus ilegal maining dengan barang bukti 15 kg air perak dan mercuri yang dibawah masuk dari Dusun Ketapang Desa Loki Seram Bagian Barat rencananya air perak ini akan dijual ke tambang emas ilegal gunung botak.
“Pelaku kasus ini berinisial K usianya 48 tahun,berasal dari Dusun Ketapang di Seram Bagian Barat,namun disini tinggalnya di Desa Debowai Kecamatan Wailata,”Jelasnya
Kapolres juga menyampaikan terimakasihnya kepada pihak TNI yang telah membantu penangkapan pelaku kasus pencabulan di Namrole.
(K.U)