Detiknews86.com, PELALAWAN, – Polri Diminta untuk Tanggap Cepat Atas Pembakaran Hutan yang Diduga Dilakukan oleh Tapuan Harahap, Seluas Lebih Kurang 80 Hektar di Daerah Teso Nilo, kabupaten Pelalawan, Riau.
Peristiwa pembakaran hutan tersebut terjadi sekitar awal September lalu tahun 2023. Seperti dikatakan Narasumber Awak Media ini,”Hingga Hari ini (7/10/2023) Tapuan Harahap telah satu bulan melakukan pembakaran hutan tersebut, ia juga perambah hutan terluas di Teso Nilo,” Ucap Sumber yang tak mau namanya dipublikasikan, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Akibat perbuatannya, Tapuan Harahap diduga akan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH. Pasal 108 Jo 56 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP.
“Dampak perbuatan tersangka ini sangat buruk bagi lingkungan. Kebakaran ini juga menimbulkan asap tebal,” bebernya.
Untuk itu, Polri terkhusus Polres Pelalawan dan Pemerintah kabupaten Pelalawan mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan secara sembarangan, membuang putung rokok sembarangan, atau membuat titik api dekat lahan yang mudah terbakar.
Terakhir, masyarakat Teso Nilo berharap Tapuan Harahap segera ditangkap dan dimintai keterangannya atas kebenaran informasi tersebut. (AF)