ROKANHULU(detiknews86.com)-Polres Rokanhulu Provinsi Riau telah mengamankan seorang PNS Inisial HD(54 THN) diduga pelaku Korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja Bahan bakar minyak/gas dan belanja sewa sarana Mobilitas darat APBD Rohul tahun 2019 yang terjadi pada tahun 2019 di Disperkim Kabupaten Rohul.Demikian disampaikan Kapolres Rohul AKBP.Budi Setiono SIK.MH dalam Komprensi Pers,yang digelar Jumat(27/12/2024) di Mapolres Rohul.
Kapolres yang didampingi KANIT 2 SAT RES IBDA ABDAU WARDIYOSO,STr.K dan KANIT III RESKRIM IPDA REFLI SETIAWAN.SH menyampaikan Kronologis kejadian berawal pada tahun 2019 lalu Dinas Perkim Rohul memiliki anggaran untuk belanja BBM/Gas dan belanja sewa Mobilitas dengan anggaran berdasarkan daftar pelaksanaan perubahan anggaran sebesar Rp.6.177.081.600 untuk BBM solar Industri sebanyak 321.194 liter yang bertujuan untuk mengoperasikan 16 unit pelaksana teknis pengelolaan air bersih (UPT PAB) kantor Dinas dan air mancur.
Dalam perencanaan kegiatan tahun 2019 Dinas Perkim pada kenyataan sudah menggunakan PLN dalam pengoperasionalan mesin genset pada sebagian besar UPT PAB (Unit pelaksanaan pengelolaan air bersih) dengan dibuktikan adanya tagihan penggunaan listrik dari PT.PLN Persero Pasirpengaraian.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP perwakilan Riau nomor :LHP-636/pw04/5/2023 tanggal 28 Desember tahun 2023 terhadap kegiatan belanja BBM /GAS dan belanja sewa saran Mobilitas darat pada tahun 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.088.803.220 miliar.
Nama Hamdani(HD) Pekanbaru 05 aoktober 1974. PNS Dusun Darussalam RT.01 Desa Babussalam kecamatan Rambah Rohul.
Barang bukti yang diamankan dari perkara ini penyitaan dimuat dalam berkas perkara sebelumnya yaitu berkas perkara nomor:BP/17/IV RES.3.3/2024 Rescrim tanggal 29 februari 2024 atas nama tersangka JT.
Motif pelaku memperkaya diri dengan mendapatkan keuntungan dari belanja BBM/gas dan belanja sewa sarana Mobilitas darat dengan sumber APBD Rohul tahun 2019.
Pelaku diancam dengan pasal 2 ayat(1) dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,denda paling sedikit Rp.50.000.000 dan paling banyak 1 miliar(***)