Samosir sumut-detiknews86.com-Terkait permasalahan penganiayaan yang saling lapor, Polres Samosir Melakukan Restorative justice kepada kedua belah pihak yang bertikai antara Asnitha Hunterhard dan Boi Sihaloho dan rekan rekannya.Restorative dilakukan di ruangan Sat Reskrim unit Pidana umum Polres Samosir , pada hari sabtu 08 oktober 2022.
Permasalahan saling lapor tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B – 220 / VII / 2022 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMUT, tanggal 13 Juli 2022, atas nama pelapor Boy Sialoho, dan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 218 / VII / 2022 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMATERA, tanggal 12 Juli 2022 dengan Pelapor Asnitha Hunterhard Sinaga. Yang sama sama diduga melakukan Tindak Pidana Barang siapa yang dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana.
Yang mana peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 10 Juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Lumban Sihaloho Desa Parbaba Dolok Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Dalam video yang beredar” Boi Sihaloho didampingi teman temannya mengatakan “Terimakasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut dan khusus nya Bapak Kapolres Samosir”.
“Yang telah memfasilitasi kami untuk melakukan Mediasi sehingga kami kedua belah pihak yang saling lapor telah sepakat berdamai secara kekeluargaan.
“kami kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak melanjutkan pengaduan kami ke penuntutan maupun peradilan, semoga Polres Samosir semakin jaya, Horas ..Horas.” ujar Boi dalam video testimoni
sedangkan Asnitha Hunterhard Sinaga mengatakan “Saya Asnitha Hunterhard Sinaga menyatakan akan menarik postingan saya si media sosial yang mana telah menarik perhatian publik dan Polres Samosir”.
“Dengan segala hormat saya meminta maaf kepada publik dan Polres Samosir bukan lain adalah untuk mendukung Polres Samosir. dan saat ini saya dan terlapor sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan demikian saya ucapkan terimakasih kepada Polres Samosir”. Ujar asnitha dalam video
Ditemui diruangan kerja, Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani SH. MH ,mewakili Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH. MH mengatakan ” Ya saudara Boi dan saudari Asnitha beserta rekan rekan mereka telah sepakat melakukan perdamaian dan kita lakukan restorative justice mengenai permasalahan mereka demi keadilan”.
“Dan saudari asnitha telah meminta maaf kepada institusi Polri dan terkhusus Polres Samosir, terkait postingan yang selama ini beredar dimedia sosial, yang menjadi perhatian publik”.
“Polres Samosir juga menindak lanjuti perintah pimpinan , terutama Kapolres Samosir , kita untuk permasalahan ini mengedepankan dalihan natolu, karena metode dalihan natolu itu sangat ampuh diterapkan jika ada permasalahan di Kabupaten samosir, karena masih menganut keadilan dengan mengedepankan rasa persaudaraan dan kekeluargaan yang keterikatan adat”. Pungkas Kasat.
(TBN)