SIAK – detikNews86.com – 30 November 2022
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Siak mengamankan seorang pria diduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.selasa (29/11).
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melakui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira yang didampingi Kasi Humas Polres Siak AKP Ubaidilah tidak menapik terkait pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kami (Polres Siak_red) mengamankan salah seorang Pria terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujarnya.
Lebih jauh dia menyampaikan, peristiwa tak terpuji itu terjadi disaat rombongan sekolah tempat korban menuntut ilmu melakukan Fieldtrip ke Sumatera Barat (Sumbar). Di perjalanan pulang setibanya di Kecamatan Tualang, pelaku melakukan aksi cabul terhadap korban yang berstatus pelajar, beber Iptu Ubaidilah.
Masih kata Iptu Ubaidillah, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang tidak terima atas apa yang dialami anaknya, sehingga berujung laporan resmi masuk ke Polres Siak.
“Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Siak melalui Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada selasa (29/11) sekira pukul 17:30 hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan sebut saja “Kumbang” (39 tersangka perbuatan cabul terhadap anak,” sambungnya.
pelaku yang sudah menyandang status tersangka tersebut, saat ini sudah ditahan di rutan Mapolres Siak untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tidak terpuji tersebut.
Untuk memulihkan psikologi korban, saat ini personil polwan unit PPA Polres Siak melakukan Trauma Healing terhadap korban dengan mendatangi langsung korban tersebut di kediamannya, pungkas AKP Ubaedillah 30/11/2022