Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Pria Yang Ditemukan Di Kebun Singkong Di Wilayah Ujungjaya

Share artikel ini

Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Pria Yang Ditemukan Di Kebun Singkong Di Wilayah Ujungjaya

Detiknews86.com//jabar sumedang

TBNewsressumedang – Polres Sumedang Polda Jabar menggelar Pers Release pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang yang bertempat di Halaman Mapolres Sumedang. Kamis (23/02/2023).

Kepada awak media pada gelaran Pers Release tersebut Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menjelaskan bahwa Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023 sekira jam 06.00 Wib di Jalan Raya Ali Sadikin tepatnya di Dusun Ujungjaya Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.

Pada perkara tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial MI (44) seorang warga Dusun Cicelot Desa Cisarua Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang dan korban berinisial CO (30) warga Dusun Kalipacet Kelurahan Prapatan Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menerangkan kronologi kejadian yang mana hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 18.30 WIB, korban CO datang dari arah Ujungjaya dengan dibonceng oleh seorang laki-laki menggunakan kendaraan sepeda motor kemudian berhenti di depan warung Queen lalu korban CO sempat masuk ke dalam warung Queen, lalu beberapa menit kemudian korban CO keluar dari warung Queen berjalan menuju warung milik tersangka MI.

“Di warung milik tersangka MI, korban CO melakukan karoke dengan ditemani oleh saksi RS yang merupakan pemandu lagu di tempat tersebut dengan durasi waktu selama 1 (jam) lamanya, lalu sekira setengah jam kemudian korban CO meminta kepada saksi RS untuk diantarkan ke ATM BRI Unit Ujung Jaya, CO bersama dengan saudari RS keluar dari ruangan karoke dan selanjutnya menghampiri saksi NI yang merupakan istri dari tersangka MI dengan maksud untuk meminta ijin pergi ke ATM BRI Unit Ujung Jaya.” Terang Indra.

“Akan tetapi saksi NI pada saat itu tidak mengijinkan saksi RS pergi mengantar korban CO dengan alasan khawatir dan menujuk tersangka MI untuk mengantar korban CO pergi ke ATM BRI, lalu korban CO pun pergi dengan dibonceng oleh tersangka MI dengan menggunakan sepeda motor.” Lanjut Indra.

“Setibanya di ATM korban CO masuk ke dalam ruang ATM, sedangkan tersangka MI menunggu di parkiran BANK BRI, lalu sekira tiga menit kemudian korban CO keluar dari ruangan mesin ATM dan menghampiri tersangka MI, namun sebelum berangkat korban CO sempat terlebih dahulu menitipkan dompet warna merah muda kepada tersangka MI dengan alasan takut jatuh, dan mereka pun berangkat untuk kembali ke warung.” Kata Indra.

Selanjutnya, pada saat di perjalanan tepatnya di Jalan Raya Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang korban CO meminta kepada tersangka MI agar menurunkan kecepatan sepeda motor, lalu secara tiba-tiba korban CO dari arah belakang melakukan penusukan terhadap tersangka MI dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak satu kali yang mengarah kearah punggung dari tersangka MI hingga membuat tersangka MI secara spontan menarik tuas gas kendaraan sepeda motor yang dikendarainya dan membuat korban CO langsung terjatuh ke aspal.

Kemudian tersangka MI menghentikan kendaraan sepeda motor dengan jarak sekitar tiga meter dan berniat untuk melihat kondisi korban CO yang pada saat itu terjatuh di aspal, namun korban CO pada saat itu malah berlari ke arah samping kiri, selanjutnya tersangka MI turun dari sepeda motor dengan maksud hendak berlari menyusul korban CO namun pada saat itu tersangka MI tidak berhasil mengejar korban CO.

Tersangka MI sempat pergi menuju ke Kantor Kecamatan Ujungjaya dengan maksud untuk mencari bantuan, dan bertemu dengan saksi JN serta saksi (AN), lalu tersangka MI memberitahukan bahwa dirinya telah menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh seseorang pada saat di perjalanan menuju warung.

Setelah itu tersangka MI pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah belakang kantor kecamatan dengan maksud untuk mencari orang yang telah menusuknya, lalu setibanya di dekat bekas pasar burung tersangka MI sempat memarkirkan kendaraan sepeda motor dan mencari korban CO di sekitaran bangunan dekat bekas pasar burung dengan dibantu warga lainnya, akan tetapi pada saat itu tersangka MI dan warga tidak berhasil menemukan korban CO.

“Masih penasaran, tersangka MI kembali mencari korban CO dengan cara berjalan ke arah belakang bangunan dekat bekas pasar burung, hingga kemudian tersangka MI menemukan korban CO yang sedang berdiri di kebun singkong, lalu tersangka MI langsung menghampiri korban CO dan sempat terjadi percekcokan mulut antara korban dengan tersangka, lalu korban CO pada saat itu sempat akan menikam tersangka MI dengan menggunakan pisau yang dipegangnya akan tetapi tersangka MI berhasil menangkisnya dan kemudian menusukan pisau tersebut kearah perut dari korban CO sabanyak satu kali hingga korban langsung tergeletak.” Kata Indra.

“Tersangka MI sempat meninggalkan korban CO yang sudah tergeletak di tanah, namun dikarenakan tersangka MI penasaran dengan kondisi korban CO, sehingga tersangka MI kembali menghampiri korban, setelah tersangka MI berada di dekat korban CO, tiba- tiba korban CO berusaha akan menikam tersangka MI dengan menggunakan pisau yang dipegangnya, akan tetapi berhasil ditangkis dan kembali tersangka MI melakukan penusukan sebanyak satu kali yang mengarah kearah bagian perut korban CO, sehingga di bagian perut sebelah kanan korban CO terdapat dua luka tusukan.” Tambah Indra.

“Setelah korban CO tidak bergerak namun terlihat masih dalam keadaan bernafas, tersangka MI menyeret badan korban hingga sampai ke bagian tengah kebun singkong dan selanjutnya tersangka berjalan meninggalkan korban menuju kearah bekas pasar burung, sesampainya di sekitaran bekas pasar burung kemudian tersangka memberitahukan kepada warga bahwa dirinya tidak berhasil menemukan orang yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.” Ujar Indra.

“Tersangka MI sempat berusaha membuang dompet milik korban CO yang sebelumnya di titipkan kepadanya, namun tidak berhasil dikarenakan adanya salah satu warga yang mengetahui kemudian dompet tersebut akhirnya diberikan kembali kepada tersangka MI, kemudian pada saat diperjalanan menuju Kantor Polsek Ujungjaya dengan maksud akan melaporkan terkait kejadian penganiayaan yang dialaminya, tersangka membuang dompet tersebut ke arah sungai dekat pinggir jalan dengan tujuan untuk dihilangkan, hingga keesokan harinya korban CO ditemukan oleh warga dan pihak kepolisian di kebun singkong sudah dalam keadaan meninggal dunia.” Pungkas Indra.

Kini tersangka MI diamankan di Polres Sumedang dan diterapkan Pasal 338 KUHPidana tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman Pidana Penjara 15 Tahun Penjara.

Tito kucir