BATU BARA – detiknews86.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura melaksanakan tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Jum’at (26/01/2024) sekira pukul 03.00 Wib, TKP di Dusun V Desa Suka Rame Kec Air Putih Kab Batu Bara.
Polsek Indrapura membenarkan Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Leo (32) Dusun V Desa Suka Rame dalam kasus Curat, yang sesuai dasar laporan Nomor : LP / B / 08 / I / 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Januari 2024, pelapor Sarolo Sirumorang.
Kejadian pencurian terjadi pada saat pelapor hendak melakukan pengecekan di Gudang miliknya diketahui bahwa Gembok telah dirusak dan mesin dap air dan Speaker aktip yang ada di Gudang hilang, sekira pukul 03.00 Wib.
Korbanpun langsung membuat laporan ke polsek indrapura, dengan menghadirkan saksi-saksi Leo Situmorang (29) dan Fauzi (29) warga Dusun V Desa Suka Rame Kec. air Putih.
Menurut korban dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
Atas laporan pencurian satu Unit Dap Air merek Sanyo dan satu Unit Speaker aktif.
Sekira pukul 06.30 Wib unit reskrim polsek indrapura dipimpin oleh kanit reskrim polsek indrapura IPTU JR Sitorus, SH melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan kemudian mendapatkan informasi terhadap pelaku yang melakukan pencurian dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka M. Leo pada saat pelaku berada di Desa Suka Rame.
Tersangka dan barang bukti diamankan di polsek indrapura guna proses lebih lanjut. Terkait kasus sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana selama empat tahun, tutup polsek indrapura. (In Chif/07)