Polsek Juwana Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Kios Es Teh

Share artikel ini

Pati – Jawa Tengah
Polsek Juwana Polresta Pati berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah Kios es teh VIP turut Desa Kudukeras Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan Seorang tersangka berinisial AJ (26) warga Kandang mas, Dawe Kudus berhasil diamankan polisi

“Tersangka melakukan pencurian yaitu pada malam hari membuka pintu kios dengan cara merusak kunci gembok pintu kios dengan alat bantu drei obeng dan tang kemudian pelaku masuk kedalam kios mengambil barang berupa 1 mesin Cup Sealer dan 1 tabung gas LPG 3 kg”, ungkapnya.

Kapolsek Juwana menyampaikan bahwa waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah mendapatkan laporan kejadian Polsek Juwana melakukan penyelidikan dan didapati ciri-ciri pelaku serta keberadaan pelaku di daerah Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus.

“Unit Reskrim Polsek Juwana berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Kudus melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Juwana diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan”, lanjutnya.

Kapolsek menambahkan telah mengamankan barang bukti Sepeda motor, Jaket lengan panjang warna hitam, Helm, Tang besi, Drei obeng plus minus, Pengait kunci gembok, Gembok besi, Mesin cup sealer dan 1 tabung gas LPG 3 kg warna hijau.

“Atas perbuatannya Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencucian dengan pemberatan”, pungkasnya.

(Humas Resta Pati)