Polsek Labuhan Ruku Grebek Gubuk Tiket Jual Sabu di Batu Bara.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara grebek kampung narkoba GKN di Dusun II dan IV Desa Lima Laras Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara, dua orang laki-laki berhasil diringkus tim unit reskrim. Jum’at (08/12/2023).

Menurut Kapolsek Labuhan Ruku melakukan tindakan terhadap kedua pelaku berdasarkan Dumas masyarakat ke Mako Polsek Labuhan Ruku bahwa di Gubuk Tiket, Bilik, Barak tempat Lahgun dan Edar Gelap Narkoba.

Hal ini sesuai dengan Perintah Ditresnarkoba Polda Sumut kepada jajaran Polres dan Polsek.

Dalam keterangan Polsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D.C Panggabean, S.H.,M.H mengatakan untuk peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Batu Bara dikatakanya tidak adanya tempat menetap Peredaran Narkoba namun penindakan pengungkapan kasus Narkoba tetap dilakukan berdasarkan adanya Dumas masyarakat dan hasil lidik serta laporan dari Bhabinkamtibmas.

Adanya dumas dari masyarakat personil satuan Satresnarkoba dan Jajaran Polsek Labuhan Ruku turun langsung kelapangan melakukan tindakan kepolisian dengan melakukan grebek kampung narkoba GKN, pada hari ini Rabu tanggal 06 Desember 2023 pukul 16.30 Wib.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan Dumas di Dusun II dan iV Desa Lima Laras dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH dan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D.C Panggabean, S.H.,M.H.

Sedangkan personil yang diturunkan sebanyak 8 personil dengan melakukan Grebek Kampung Narkoba GKN di Dusun II Desa Lima Laras Kec. Nibung Hangus, tepatnya di sebuah cakruk yang terbuat dari kayu dan papan beratap daun nipa yang diduga lokasi tersebut tempat pengguna dan adanya penjualan gelap Narkoba.

Adapun hasil dari kegiatan tersebut setelah dilakukan penggerebekan dari lokasi tempat adanya pengguna dan atau penjual Narkotika, dan yang menjadi lokasi cakruk tersebut dilakukan pembongkaran.

Dari penggerebekan tersebut telah berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yaitu Junaidi (40) warga Susun II dan Arya Ramadana (28) warga Dusun IIV Desa Lima Laras.

Barang bukti yang disita oleh tim unit Satreskrim diantaranya satu buah paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,17 gram – 2 Dua buah timbangan elektrik merk CHQ – 27 plastik klip kosong ukuran kecil – 46 plastik klip kosong ukuran sedang – 3 buah kaca pirex yg berisikan rekatan sabu – 17 kaca pirex baru – 1 buah bong – 2 buah mancis – 1 buah kotak bekas pengiriman an. Arya Ramadana – 2 buah HP merk samsung dan nokia – 1 buah dompet kecil – uang sebesar Rp 225.000. (Staf07)