Polsek Mardinding Kebobolan, Warga Lau Baleng Hancurkan Mesin Judi Tembak Ikan-ikan

oleh
oleh
Share artikel ini

KARO (SUMUT) DETIKNEWS86.com__, Setelah beberapa kali terjadi kasus perjudian di Desa Martelu, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, masyarakat merasa kecewa dengan lambannya tindakan dari pihak kepolisian.

Masyarakat merasa bahwa pihak kepolisian tidak melakukan tindakan yang memadai untuk memberantas perjudian dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dalam sebuah aksi protes, masyarakat mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengrusakan mesin perjudian jenis gamezone tembak ikan – ikan pada Sabtu (5/4/2025) di Desa Martelu, Kec.Lau Baleng.

Mereka menuntut pihak kepolisian untuk lebih responsif dan proaktif dalam menangani kasus-kasus perjudian dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Jika pihak kepolisian tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik, maka kami akan mengambil tindakan sendiri untuk melindungi diri kami sendiri,” kata Sembiring warga Lau Baleng.

Masyarakat juga menuntut pihak kepolisian untuk melakukan investigasi yang lebih menyeluruh dan transparan untuk mengetahui penyebab pasti perjudian dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.

Tindakan tegas dari masyarakat ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pihak kepolisian untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Untuk itu, terkait  jenis mesin perjudian yang dirusak oleh warga yaitu, mesin freegame dan mesin tembak ikan-ikan ungkap salah satu narasumber.

Demi memastikan adanya kegiatan penyakit masyarakat (Pekat) ini, sipenulis sudah mencoba mengkonfirmasi AKP C.H Nababan, S.H, Kapolsek Mardinding, pada Minggu (6/4/2025), melalui pesan teks Whatsapp sekira pukul 15.31 dan sampai berita ini diterbitkan sipenulis masih belum mendapatkan jawaban.

Sementara itu, Detiknews86.com, sebelumnya sudah mengkonfirmasi melalui pesan teks Whatsapp kepada Martan Sitepu, Kanit Reskrim Polsek Mardingding, pada Rabu (26/3/2025), hingga saat ini (27/3/2025) masih belum dapat memberi jawaban bahkan hingga saat ini Minggu (6/4/2025).

Konfirmasi tersebut tidak berhenti sampai disitu saja, hal ini juga telah dilaporkan pada bapak Kapolsek Mardinding AKP CH Nababan, S.H, yang saat dikonfirmasi melalui pesan teks Whatsapp pada Kamis (27/3/2025), sampai Jumat (28/3/2025) masih belum dapat memberi jawaban bahkan hingga saat ini Minggu (6/4/2025).

Berbeda dengan Kasatreskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, S.H, mengatakan
“Kita tindak lanjuti.” Kata Kasatreskrim Polres Tanah Karo pada Jumat (28/3/2025), sekira pukul 18.09 WIB.

(Yobar)