Muara Teweh.//detikNews86.com – Lagi lagi Polsek Montallat, Polres Barito Utara, Polda Kalteng berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana Narkotika ( Kamis, 14/07/22)
Dalam konferensi pers, Ipda Udung, SH kepada media mengatakan Anggota Polsek Montallat Polres Barito Utara, Polda Kalteng berhasil membekuk A Alias T ( 46). A Alias T adalah oknum yang dilaporkan warga kepada Polsek Montallat beralamat di Desa Pepas, KM.02. Kec Montallat, Barito Utara diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.
” mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah A Als T sering digunakan untuk transaksi jual beli narkoba jenis shabu, kami segera melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan A Als T dirumahnya. Saat dilakukan pengeledahan badan A als T, anggota tidak menemukan apa – apa. Tidak mau kecolongan, anggota melakukan penggeledahan di rumah A Als T dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket serbuk kristal yang kami duga Narkotika jenis Sabu. Beratnya kira kira 3 Gram dan barang bukti lainnya yang kami duga kuat dipakai untuk melakukan tindak pidana kami temukan dan amankan yaitu:
– 1 ( satu ) buah timbangan digital.
– 1 (satu) buah pipet kaca.
– 1 (satu) buah alat suntik.
– 1 (satu) buah sedotan plastik.
– 2 (satu) buah bong dari botol kaca.
– Uang tunai sebesar 1.170.000,- (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
– 1 (satu) buah sarung tangan karet medis.
– 1 (satu) buah bong dari botol plastik.” Terang Ipda Udung SH.
Masih menurut Ipda Udung SH barang – barang tersebut di atas di akui milik A Als T selanjutnya A Als T beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Montallat, selanjutnya akan di serahkan ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut.
“Saat kami melakukan interogasi singkat kepada A als T di ketahui terduga pelaku tindak pidana Narkotika ini telah melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu hampir setahun dengan pasar penjualan kepada sopir truck dan pick up yang melintas di depan rumah tersangka serta wilayah Desa Pepas, Tumpung Laung I dan II serta Sikan.” Kata Ipda Udung SH.
“Pengakuan terlapor yang sudah kami amankan beserta barang bukti bahwa A Als T mendapatkan bahan narkotika tersebut dari Banjarmasin melalui sopir sopir yang melintas dengan cara menitipkan uang terlebih dahulu untuk di belikan barang haram tersebut.” Ujar Ipda Udung SH.
” A als T ini biasa di sebut Sang Pendekar als. Bass Als Talen, biasa menjual paket dari harga 200 ribu hingga 1 juta rupiah dengan keuntungan per transaksi mencapai 2 juta rupiah” tambah Ipda Udung SH didampingi anggotanya.
Kegiatan pengerebekan tersebut di pimpin langsung oleh Waka Polsek Montallat Ipda Margono beserta anggota Polsek Montallat, sulitnya akses ke lokasi TKP tidak menyurutkan semangat Ipda Margono dan anggota untuk menangkap pelaku kejahatan. Tim yang dipimpin Ipda Margono berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polsek Montallat.
Dalam akhir Konferensi pers nya, Ipda Udung SH menyampaikan apresiasi kepada setiap warga yang berani melaporkan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Montallat.
“Saya mewakili jajaran Polsek Montallat menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang berani melaporkan setiap tindak pidana di wilayah hukum Polsek Montallat. Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan dan nantikan. Kami pastikan identitas pelapor akan kami rahasian..warga jangan takut melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang dapat berpotensi mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Montallat” ujar Ipda Udung SH sembari menunjukkan jari jempolnya kepada anggotanya sebagai pertanda semangat dan apresiasi.
Penulis : Ardianus