MURATARA Detiknews86.com Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B- 21 / VII / 2022/ SPKT / Polsek Nibung / Res Muratara / Polda Sumsel, tanggal 19 Juli 2022.
Benar pada hari sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira jam 08.00 Wib di kebun karet milik korban di simpang rawo Desa Tebing Tinggi Kecamatan. Nibung Kabupaten. Muratara Provinsi Sumatera Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap 1 unit sepeda motor jenis honda supra fit berwarna hitam milik korban yang dilakukan oleh pelaku PALEPI ANDRI alias AAN OMPONG bersama dengan 2 (dua) orang pelaku lainnya (DPO).
Pelaku mengancam korban dengan menggunakan 3 (tiga) bilah senjata tajam jenis parang dan 1( satu) buah senjata api mainan (korek api) dan membawa kabur sepeda motor milik korban,
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di taksir dengan kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah ) dan melapor ke polsek nibung dan menuntut sesuai dengan hukum berlaku.
benar pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 Wib Kapolsek Nibung IPTU MAS SUPRAYITNO RAHARJO, S.Tr.K mendapatkan informasi bahwa pelaku sdr PALEPI ANDRI Als AAN OMPONG sedang berada di rumanya di Desa Beringin Makmur I Kecamatan. Rawas Ilir Kabupaten. Muratara.
Selanjutnya Kapolsek Nibung IPTU MAS SUPRAYITNO RAHARJO S.Tr.K bersama anggota berangkat menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku selanjutnya pelaku dibawa kepolsek nibung guna penyidikan lebih lanjut. (ZL)