DETIKNEWS86.COM, Bungo – Pembunuhan yang terjadi terhadap seorang warga pal 16 desa Senamat yang bernama ‘Zaini’, korban tewas akibat di bacok dengan parang tepat di leher oleh pelaku bernama ‘Ali Yamat’ alias ‘Bolot’ kejadian Rabu, Pukul 20.30 Wib 18/01/2023.
Rekonstruksi pembunuhan Zaini di gelar Polsek Pelepat yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek IPTU. Torang Tua Munthe, SH. MH. dan Pengamanan di pimpin oleh KBO AKP. Dharmawan beserta gabungan personil Polsek Pelepat dan Polres Bungo di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Pukul 10.00 wib Kamis, (02/03/2023).
Rekonstruksi juga di hadiri oleh Jaksa Kejari Bungo, Rekonstruksi di 3 TKP dengan 25 adeganĀ yang berawal dari rumah tersangka Bolot, kronologis kejadian di awali korban (Zaini) mendatangi rumah tersangka (bolot) dengan membawa linggis. Setibanya di depan rumah tersangka, korban berjumpa dengan saksi Samsudin alias Lek Den yang kebetulan mau ke rumah tersangka untuk berurut namun sebelum masuk di tegur oleh korban “ooh kamu lek den.” Sapa korban.
Tidak lama kemudian tersangka keluar dari rumah menjumpai korban sambil memeluk korban dan mengatakan “sabar, sabar.” Ucap tersangka sambil kembali masuk rumahnya.
Samsudin (saksi) langsung masuk ke rumah tersangka untuk berurut dan meninggalkan korban yang masih berada di depan rumah tersangka. Selesainya berurut samsudin langsung pulang. Tersangka dengan istrinya (saksi) sempat untuk makan bersama, usai makan tersangka ke belakang rumah untuk kencing saat itu tersangka masih melihat korban berdiri di samping rumah tersangka lalu tersangka menemui korban di samping rumah tersangka.
Pada saat di temui tersangka, dan sempat berbincang di saat itu juga korban langsung menghayunkan linggis ke arah tersangka (Identifikasi ke 11) untungnya tersangka dapat mengelak dengan menjongkokkan badan nya dengan cepat hingga luput dari tebasan linggis dan mengambil kesempatan untuk lari dan masuk ke dalam rumah, namun tersangka merasa tidak terima di perlakukan kasar oleh korban, kemudian tersangka mengambil parang di dapur rumah (Identifikasi ke 12).
Dengan parang di genggaman tangan, tersangka berniat menemui kembali korban ke samping rumahnya dengan mengintip terlebih dahulu apakah korban masih ada di samping rumahnya (Identifikasi ke 13) Ternyata korban masih berdiam diri di tempat semula (samping rumah tersangka). Dengan diam-diam tersangka mendekati korban dari belakang dan langsung membacok kearah pundak korban (Identifikasi ke 14).
Korban setelah menyadari dirinya terluka akibat bacokan tersangka segera lari hingga di kejar oleh tersangka (Identifikasi ke 15), ketika jarak nya sudah dekat tersangka kembali menebaskan parangnya ke arah punggung bagian tengah (Identifikasi ke 16). Korban berusaha sekuat tenaga untuk menyelamatkan diri dengan berlari hingga terjadi kejar-kejaran ke arah jalan keluar, sambil berlari korban berteriak meminta tolong dengan warga saat itu keluar lah ‘Sujati’ (saksi) salah satu warga yang mendengar teriakan minta tolong. Sujati (saksi) setelah mengetahui kejadian tidak berani untuk mencegah tersangka yang sedang emosi berapi-api dan masih menggenggam parang.
Pada saat yang sama korban sudah tidak berdaya lagi untuk menyelamatkan diri sehingga tersangka dengan amarah besar langsung membacok ke arah leher korban yang sudah tersungkur tak berdaya hingga tewas (Identifikasi ke 21).
Sujati (saksi) langsung memanggil RT setempat ‘Supriyanto’ (saksi) untuk melihat kondisi korban namun Supriyanto dan Sujati tidak dekat korban, sementara tersangka masih berada di sekitar kejadian dan berjalan menuju jalan keluar dan sempat menyampaikan kepada salah satu warga dengan mengatakan “Palembang sudah mati.” Ucap tersangka.
Pada pukul 21.00 wib tersangka segera di tangkap yang bersembunyi di rumah anak nya dan di bawa ke Polsek Pelepat.
Proses Rekonstruksi yang di pimpin kapolsek IPTU. Torang Tua Munthe, SH.MH berjalan dengan Aman, Tertib dan terkendali dengan jumlah personil gabungan yang di perbantukan untuk pengamanan dari Polres di bawah pimpinan KBO AKP Dharmawan dengan total sebanyak 50 personil yang tergabung.
Dengan kejadian Kapolsek menyampaikan bahwa “tersangka di jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.” Jelas Kapolsek. (Rahmatsyah)