Pesisir Barat//DetikNews86.com |
Polsek Pesisir Utara Polres Pesisir Barat berhasil amankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus pencurian toko (warung) milik Suparman bin (alm) Tambat Basiri di Pekon Lemong Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (22/03/2023).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra , S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Pesisir Utara AKP Heri Oktarino, mengatakan, kedua pelaku yang kini berstatus tersangka inisial TH (36) warga Pekon Way Sindi Hanuan, Kecamatan Karys Penggawa dan RS (27) warga Pekon Bandar Pugung, Kecamatan Lemong.
Dijelaskan Heri kronologis kejadian, sekitar pukul 01.30 WIB, kedua pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang. kemudian mengambil isi warung diantara nya, 1 pak rokok Sampoerna mild, 1 pak rokok Surya 16, 1 pak rokok Cakra kretek, 1 pak rokok INA, 1 pak rokok Toracino, 6 bungkus rokok Dji Samsoe, 5 bungkus rokok Cakra filter, 1 pak rokok Sampoerna kretek, 1 pak rokok Djarum kuning, 5 bungkus rokok gabah, 5 bungkus rokok fix mild, 6 bungkus rokok Surya 16, 5 bungkus rokok pro mild putih dan uang sebesar Rp 250.000 yang berada di etalase. Kemudian pelaku turun ke lantai bawah dan mengambil 1 unit hand phone yang sedang di cas, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
Lanjut Heri, setelah mendapat laporan dari korban Suparman dari pekon Lemong Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, pada 14 Februari 2023, unit Reskrim Polsek Pesisir Utara langsung mengecek TKP dan melakukan Lidik. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang di curigai menjadi pelaku Pencurian, team langsung melakukan interogasi terhadap pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya, pelaku langsung di bawa kepolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Humas polres pesibar)
Penulis : Samsun