DetikNews86.com-Pining | Kali ini Kapolsek Pining, bersama perangkat desa laksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait bidang hukum dan perlindungan masyarakat tingkat Desa Pining yang bertempat di Meunasah Desa Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues, Sabtu Malam (12/11/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut dan perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan masyarakat sekitar Desa Pining.
Menurut Kapolsek Pining AIPDA Surya Yusbar tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan wawasan masyarakat, menumbuh kembangkan pemahaman sikap dasar hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami berharap dari dilaksanakannya penyuluhan hukum ini, bisa mewujudkan kesadaran hukum masyarakat dan aparat desa untuk menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum serta terbentuknya desa sadar hukum,” terangnya.
Lanjutnya, ia menyampaikan himbauannya kepada masyarakat untuk selalu mengawasi anak anak agar terhindar dari narkotika dan bersama sama perang melawan narkotika.
“Kita mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu mengawasi lingkungan anak dan mendidik anak anak dengan baik, agar mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama kita lawan narkoba di lingkungan kita, “imbuh Kapolsek.
Lebih jelasnya Kapolsek menyampaikan bahwa, “selain hukum pemerintahan kita juga punya hukum adat, yang sudah ada turun temurun dari nenek moyang kita”.
“Hukum juga bisa di selesaikan secara adat, tapi kalau menjurus ke hukum pidana tentu harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pungkasnya
Sementara itu Ketua BPK juga membenarkan, “kalau masih bisa diselesaikan oleh hukum adat, maka akan kita selesaikan sesuai dengan adat-istiadat yang sudah lazim, jika arahnya ke Pidana maka akan kita serahkan ke pihak yang berwajib”, katanya [Malul]