Polsek Singingi Hilir Dan Personil Tangkap Pengepul Emas Ilegal

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com,- Kuansing–Polsek Singingi Hilir mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pelaku tindak Pidana Kejahatan Pertambangan Mineral dan Batubara (Illegal Mining) pada hari Selasa tanggal 05 September 2023, sekira Pukul 20.00 Wib Didesa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dari tangan Pelaku petugas turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 4 ( empat) butiran warna kuning yang di duga emas, 1 (satu) buah pompa bakar, 1 (satu) buah Mancis, 15 (lima belas) buah tembikar, 1 (satu) buah mangkok kaca yang berisi tepung pijar, 1 (satu) buah besi penjepit, 1 (satu) buah mangkok aluminium untuk tempat tembikar, 1 (satu) buah buku nota kontan merk paerline, 1 (satu) buah Timbangan digital, 1 (satu) Kalkulator merk CITIZEN dan Uang sejumlah Rp 14. 480.000 ( Empat belas juta empat ratus delapan puluh ribu Rupiah)

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Prio Soegito melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari penyelidikan terhadap terjadinya tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir.

“Berawal dari penyelidikan terhadap telah terjadinya tindak pidana pertambangan Didesa Tanjung Pauh, Setelah ditemukan tempat yang dicurigai kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Debi Setiawan memeriksa lokasi yang dimaksud , setalah dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku bererta Barang Bukti (BB) diamankan dan di bawa ke Polsek Singingi Hilir guna proses lebih lanjut”

Pelaku yang ditangkap adalah
MA, Kelahiran Pasa Baru, 28 Juli 1994, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Berdomisili di Desa Tanjung Pauh Kecamtan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi

“Yang kita amankan ini MA posisinya sebagai pengepul emas ilegal (Penampung Emas Hasil Penambangan Tanpa Izin)” Kata Agus

Kapolsek menegaskan, pelaku pembakar emas ilegal dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.(AF)