Polsek Woja Ciduk Pelaku Pemerkosaan Yang Masih ABG.

Share artikel ini

DetikNews86.com – Dompu.NTBRespon cepat terhadap laporan dan aduan warga, tim opsnal Polres Woja, pada hari Jum’at (25/11/2022) sekitar jam 21.40 wita menciduk terduga pelaku AD warga dusun Wawo Baka Desa Nowa Kecamatan Woja, di duga melakukan pemerkosaan terhadap AS warga dusun Fo,o mpongi Desa Bara.

Peristiwa tidak senonoh tersebut bertempat di jalan lintas amala habe Dusun Foo Mpongi Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang tidak jauh dari rumah korban.

Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin SIP saat di konfermasi awak media menjelaskan, kejadian berawal dari korban bersama pelaku jalan-jalan ke Taman kota Dompu dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna Hitam.

“Setelah pulang dari taman kota pelaku membujuk korban untuk jalan-jalan ke arah amala habe dan di setujui oleh korban, selanjutnya kedua sijoli yang statusnya pacaran lalu AD membawa korban menuju jalan lintas amala habe sambil berbincang – bincang mesra di atas motornya, ulas Kapolsek.

Kemudian di tengah perjalanan pelaku tiba-tiba berhenti dan menyandarkan sepeda motornya, selanjutnya AD memeluk korban dan membujuk korban untuk berhubungan badan, namun ajakan tersebut di tolak oleh korban.

“Karena korban menolak kemauannya namunĀ  pelaku dengan paksa menurunkan celana korban atas tindakan pelaku tersebut korban mencoba meminta tolong dengan cara berteriak dan sempat melawan” tuturnya.

Karena tempatnya yang dekat dengan pemukiman kemudian warga disekitar lokasi tersebut yang mendengar teriakkan korban mencoba untuk menghampiri sumber teriakan itu, mendengar adanya warga yang menghampiri pelaku pun bergegas menghidupkan sepeda motornya dan melarikan diri. Dan pelaku sempat menyeret korban sehingga korban mengalami luka lecet dibagian punggung dan kaki kiri.

Atas kejadian tersebut tak berapa lama pihak keluarga korban As melaporkan ke Polsek Woja, terangkan Zainal sapaan akrab Kapolsek Woja.

Terkait peristiwa tersebut, Kapolsek Woja IPDA ZAINAL ARIFIN, S. IP memerintahkan Timsus Elang Sektor Woja untuk segera mencari dan menyelidiki keberadaan terduga pelaku.

Merespon perintah pimpinan,Timsus Elang Sektor Woja bersama Bhabinkamtibmas Desa Nowa melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku yg sedang berada di rumahnya, kemudian petugas menggiring pelaku ke Polsek Woja untuk di amankan dan dimintai keterangan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandasnya.

Tambah Kapolsek, terhadap perbuatan pelaku bakal di ancam pasal 358 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun masuk bui sekalipun pelaku masih di bawah umur/ABG, pungkas Kapolsek Woja. Jurnalis, Rdw/ddo.