Banyuwangi – detiknes86.com Korupsi dikatagorikan sebagai suatu bentuk kejahatan yang “sistemik” dan juga “laten”, Padahal, keberhasilan pemerintahan dan kekuasaan suatu negara, termasuk Indonesia, adalah bagaimana kebijakan negara mencegah dan memberantas korupsi secara optimal.
Andi Purnama Aktivis Senior menjelaskan, Masalah korupsi tidak bersandar pada limitasi kebijakan hukum, tetapi terkait dengan masalah ekonomi dan politik. Untuk itu, pertumbuhan hukum korupsi tidak dapat dipisahkan dari perubahan dalam kerangka sosial-ekonomi dan pemerintahan, “jelasnya. Rabu 16/11/2022,
Aturan hukum dalam rangka memberantas korupsi tidak begitu saja dapat dipisahkan dari soal ekonomi dan politik.
Dalam kebijakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak dapat dipisahkan dengan “political and socio-economic setting”.
Masalah kebijakan hukum korupsi tidak akan terlepas dengan kekuasaan “Politik Kekuasan” sehingga stigma korupsi dapat menjadi simbol elastis mengakarnya korupsi pada ketatanegaraan sebagai korupsi “sistemik” atau korupsi “kelembagaan”.
Korupsi sistemik merupakan bentuk kejahatan yang sulit pembuktiannya, tetapi bukannya tidak mungkin, karena hal ini tumbuh subur sejalan dengan jalur kekuasaan ekonomi, hukum, dan politik. Harapan masyarakat tidak merasa diprediksi optimistis, namun pesimistis, yaitu tidak searah kebijakan masyarakat untuk memberantas korupsi. “Pungkas Andi Purnama,
(Ip. Alex/Tim)