PPR Sambangi DPRD Provinsi Desak Pemerintah Sumsel Bubarkan PT.JSC
detikNews86.com – Palembang – Tiap tahun terus merugi, ada apa dengan PT.Jakabaring Sport City(JSC)
Senin,6/12/21 Pemuda Progresif Revolusioner (PPR) sambangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Sumsel gelar aksi damai,
aksi damai di pimpin oleh koordinator aksi Saleh Oktarian dan Indra sebagai koordinator lapangan.
menurut PPR pengelolaan kawasan olah raga JSC sangat bermanfaat bagi masyarakat sumatera selatan, pada saat itu tahun 2017 didirikan BUMD baru dengan nama PT.Jakabaring Sport City (JSC)
Saleh Oktarian menyampaikan, ” kawasan JSC dengan luas lahan 325 ha, yang dikelola oleh PT.JSC berharap agar dalam pengelolaannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sumsel, tapi kenyataannya dengan berdirinya PT.JSC tersebut justru BUMD ini gagal dalam mengelola kawasan JSC, hal ini terbukti dengan kerugian puluhan milyar setiap tahunnya” ucap Saleh
Indra sebagai koordinator lapangan menjelaskan, ” dalam 4 tahun PT.JSC telah menjadi beban pemerintah provinsi sumsel dengan beban kerugian 30 milyaran pertahun, dalam hitungan akumulasi jika aset 5,7 T berarti jika 1% pertahun sudah menjadi beban 5,7 M pertahun, artinya jika Break Even Point(BEP) PT.JSC harus mencapai keuntungan minimal 90 M/tahun.
Dengan kejadian seperti ini PT.JSC tidak profesional dalam pengelolaan kawasan olah raga JSC, dan di duga kuat ada indikasi orang – orang yang di tempatkan untuk kepentingan akomodir penguasa sumatera selatan dan bukan oleh orang – orang yang profesional pada tupoksinya.
Menyikapi hal itu maka PPR meminta kepada DPRD untuk mendesak pemerintah sumsel agar segera membubarkan PT.JSC supaya tidak menjadi beban APBD Sumsel,
semestinya kawasan olah raga JSC di kelola oleh pemerintah sumsel dalam pengawasan Kontrol DPRD yang maksimal dengan harapan tidak merugi terus menerus.” terang Indra
Ditempat yang sama Kasubag aspirasi DPRD provinsi sumsel ibu Selvia menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh PPR , selanjutnya akan di teruskan dan dipelajari terdahulu oleh DPRD Provinsi sebelum di tindak lanjuti.,
(Amancik)