Praktisi Hukum Hendra Supriatna,SH.MH Angkat Bicara Terkait Kasus Pokir DPRD Karawang

oleh
oleh
Share artikel ini

Praktisi Hukum Hendra Supriatna,SH.MH Angkat Bicara Terkait Kasus Pokir DPRD Karawang


Karawang | DetikNews86.com | Ramainya perbincangan mengenai berhentinya kasus Dugaan uang pokir oleh oknum anggota Dprd kab.karawang oleh kejaksaan Negri yg menganggap kasus tersebut belum memenuhi syarat hingga di sp3kan ,Menuai perhatian para praktisi Hukum kab.karawang

Hendra Supriatna SH,MH.salah seorang pekatisi Hukum dari lembaga Advokasi LBH ARIA MANDALIKA mengatakan bahwa kebijakan yg di keluarkan oleh kejari mengenai sp3 kasus pokir merupakan hal yg perlu di selusuri kembali
Pasalnya kasus tersebut memiliki bukti yg sudah cukup untuk di tindak lanjuti,dengan di keluarkan nya kebijakan tersebut maka ini menjadi tanda tanya yg melahirkan dugaan adanya kong kalingkong
Sementara jelas ada salah satu oknum anggota Dewan inisial up yang terbukti menerima uang dari rekanan kerja dan ada kwitansi pernyataan menjual pokir

Saya akan mengajukan kembali kasus ini untuk gelar perkara , karena kebijakan tersebut sangat irasional,
Saya menduga ini ada main mata atau kong kalingkong dengan para terduga
Kasus yang sudah berjalan cukup lama menunggu malah di SP3 kan
Kalau hal ini di biarkan maka para pelaku kejahatan akan semakin meningkat dan terus mengakar .” Ucapnya

Dengan adanya Bukti pengakuan dan kwitansi maka itu sudah menjadi dasar yang kuat untuk gugatan praperadilan .” Tambahnya.

Karena SP3 merupakan salah satu objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77, juncto PERMA 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Atas terbitnya SP3, pelapor atau kuasanya dapat melakukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Dalam mengajukan permohonan gugatan praperadilan, ada permintaan yang ditujukan kepada hakim untuk membatalkan SP3 dan memerintahkan untuk meneruskan penyidikan.

Dalam banyak kasus yang saya amati, terbitnya SP3 juga disebabkan karena petunjuk Jaksa Peneliti yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri untuk proses pra penuntutan tidak bisa dipenuhi oleh penyidik. Petunjuk dari Jaksa Peneliti itu bisa diberikan beberapa kali, sehingga penyidik pun akhirnya menyelenggarakan Gelar Perkara untuk memutuskan menerbitkan SP3. Namun terbitnya SP3 tetap harus mengacu pada alasan yang diatur dalam Pasal 109 (2) KUHAP

Red