Samosir,//detikNews86.com – Kegiatan Press Release yang dipimpin oleh Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon S.H., M.H kali ini berbeda, karena didampingi oleh dari Dinas Perhubungan dan Satuan Pamong Praja Kabupaten Samosir.
Press Release Polres Samosir terkait 6 Kasus,diantaranya Pengaduan masyarakat, Pencabulan, ASN yang diduga melanggar UU ITE, serta release Hasil Razia Knalpot Blong, Razia Gabungan Dinas Perhubungan beserta Satpol PP , lokasi pelaksanaan di halaman Mako Polres Samosir. Rabu (25’5’22)
Tampak hadir dalam release tersebut Waka Polres Kompol T.M Tobing, S.H, M.H, Kabag ops AKP LS. Siregar SH, Para PJU Polres Samosir ,Kadis Perhubungan Laspayer Sipayung, S.Sos, Kabid Trantibun Sat Pol PP Ronalven Sinabariba, S.sos, Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Trianto Hutabalian, Tokoh agama Kristen Pdt Demak Simanjuntak, S.Th, Tokoh agama Islam Ustad Himawan Manik, Ketua FKTM Kab. Samosir Obin Naibaho, Pengacara Prodeo Fransiska Simarmata, Personil Sat Reskrim Polres Samosir dan Personil Polres Samosir.
6 ( Enam ) Kasus yang direlease kali ini ditangani oleh Polres Samosir yakni Surat Pengaduan Masyarakat tentang penghinaan dan pelecehan atau penistaan terhadap suku Batak dan Agama Kristen , dengan Hasil Tidak Terbukti Ditemukannya Tindak Pidana.Tindak Pidana Perjudian / Kim. Dugaan Tidak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik dan/atau menyiarkan suatu berita yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan Rakyat ,yang dilakukan oknum ASN.
Lalu mengenai kasus Laporan Informasi Pengaduan Orang Hilang ,hasilnya sudah ditemukan dengan selamat, Tindak Pidana Cabul ,ada 2 laporan polisi.serta satu kasus Perbuatan cabul dan/disertai penelantaran anak.
Kapolres Samosir juga memaparkan Pelanggaran Lalu Lintas selama bulan April dan Mei 2021 , serta menunjukan hasil Pelaksanaan Razia Gabungan Dinas Perhubungan dan Satpol PP telah melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Plat Hitam selanjutnya ranmor tersebut diamankan di Mako Polres Samosir.
Kapolres Samosir, didepan para awak media memberikan penekanan “Bahwa kali ini melakukan pengungkapan kasus menonjol terkait perjudian dan pengaduan masyarakat”
“Mengenai kasus cabul, terhadap anak dibawah umur saya paling tegas soal ini, mohon kepada kita semua untuk lebih mendekatkan diri kepada tuhan ,jauhkan perilaku negatif dan menyimpang”
“Untuk kasus dugaan melanggar tindak pidana UU ITE, secara normatif kita suda memaafkan beliau sebagai manusia yang beragama, namun proses hukum masih berlanjut, saya berpesan kepada kita semua kita harus tetap waspada dan mawas diri dalam bermedia sosial”.
Menegaskan “Untuk polres samosir,tetap melakukan cyber patrol dimedia sosial,agar bisa meminimalisir potensi potensi ancaman gangguan yang bisa menyebabkan perpecahan diantara kita semua,sekali lagi bijaklah bermedia sosial, baik diakun medsos dan grup grup whatsaap, di jari mu ada jerat jeruji mu” tegasnya.
(TBN/RED)