Pria Berbaju Miyako di Tangkap Polisi Kasus Penipuan & Shabu.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara |Detiknews86.com – Tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan seorang pemilik Narkotika jenis Sabu. Sabtu, 27 April 2024 sekira pukul 16.00 wib di pajak Kerang Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Provinsi Sumatra Utara.

Menurut Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb., S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto S.H., yang di sampaikan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H., Sagala kejadian ini bermula saat Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki di duga lakukan penipuan dan diamankan masyarakat Lingk I Pajak Kerang Kel Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Ipda H. Pardede untuk mengecek lokasi di maksud dan mengamankan terduga pelaku yang di amankan masyarakat tersebut.

Sampai di TKP Kanit Reskrim Ipda H. Pardede dan tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan seorang pria berbaju miyako dan bermacam merk di baju berinisial M alias G, (42) Desa Ambalutu kampung Mangga Kec Buntu Pane Kab Asahan dan memboyongnya ke Mako Polsek Labuhan Ruku., terang Kasi Humas AKP A.H., Sagala.

Sampai di Mako di lakukan interogasi dan pemeriksaan oleh Kanit Reskrim Ipda H Pardede dan di dalam tas yang di gunakan pria M alias G berhasil di temukan 1 ( satu ) Kaca Pirek Berisikan lekatan Narkotika jenis Sabu., Pelaku melanggar pasal 112 undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku guna di limpahkan perkaranya ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna di lakukan pengembangan terhadap yang di duga sebagai jaringan atau Bandar Narkoba. Pungkas AKP A.H., Sagala. (Staf07/DN86)