TEBING TINGGI.(SUMUT) DETIKNEWS86. COM/22/03/2024
Seorang Pria yang mengaku dirinya seorang nabi di kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, akhirnya di tetapkan sebagai tersangka,oleh polres Tebingtinggi, akibat perbuatannya dirinya terancam enam tahun penjara.
Hal ini di sampaikan langsung dalam pres releasenya oleh Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon,di ruang aula polres Tebingtinggi,di Jalan Pahlawan kota Tebingtinggi.
Menurut keterangan Kapolres Tebingtinggi Ajundan Komisaris Besar Polisi AKBP Andreas Tampubolon,kepada wartawan mengatakan,awalnya pelaku sebelumnya kita amankan, setelah di periksa beserta saksi dan barang bukti yang di gelar perkara, pelaku yang mengaku nabi akhirnya di tetapkan sebagai tersangka.kata Andreas
Atas perbuatannya kini terhadap pelaku Jannes Kilondias (35),Warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi,di jerat dengan pasal 45 A/ayat 2 JO Pasal 28 Ayat 2 Undang- undang Nomor 1 Tahun 2024,tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008/ Tentang Informasi Transaksi Elektronik,dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.tutup Andreas
Kimi guna pengusutan lebih lanjut, petugas mengamankan barang bukti,yaitu,satu buah jubah, handphone,mimbar, tripod dan handset,serta tersangka diamankan di Mapolres Tebingtinggi.(IMRAN)..