BATU BARA – detiknews86.com – Team Unit Reskrim Polsek Indrapura mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kasus Pencurian, TKP di Lingkungan V Kelurahan Indrapura Kec Air Putih Kab Batu Bara. Jum’at (23/03/2024)
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H.,M.H membenarkan team unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry, S.H bersama anggota melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian dirumah pelapor sesuai dasar laporan ; 1. Nomor : LP / B / 38/ IIl/ 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 23 Maret 2024. 2. Nomor : Sp.Kap /47 / III / RES.1.8./ 2024 /Reskrim, tanggal 23 Maret 2024.
Lanjutnya, waktu kejadian pada hari Jum’at tanggal 22 maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib sekira pukul 18.00 Wib.
Saksi korban Azral Khusairi (25) warga Lingk V Kel Indrapura Kec Air Putih meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
Selanjutnya pada pukul 20.00 Wib saksi korban als Nami kembali kerumahnya dan melihat posisi kamar sudah teracak-acak lalu saksi korban melihat bahwa jendela samping sudah dirusak/congkel paksa Saksi juga melihat uang yang ada didalam lemari telah hilang sebanyak Rp 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura, guna diproses sesuai undang undang.
Penangkapan pelaku Maewandi als Nami (34) warga Lingk V Kel Indrapura Kec Air Putih sekira pukul 21.00 Wib, unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa pelaku yabg diduga sedang berada di rumahnya.
Setibanya di lokasi rumah pelaku, anggota dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry, S.H melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya.
Saat di introgasi pelaku mengakui perbuatanya atas pencurian dirumah korban, terhadap pelaku diamankan team unit reskrim, dengan perkara melakukan pencurian.
Pelaku langsung di boyong ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut, dan dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke (5) dari KUHP pidana, tutup Kapolsek Indrapura. (Staf07)