DetikNews86.com~Kutacane| Aktivis Anti Korupsi, Amri Sinulingga minta Pj Bupati Aceh Tenggara segera lakukan mutasi dan mengajukan audit investigasi kepada Perwakilan BPKP Provinsi Aceh, atas pengelolaan keuangan yang dirasa belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah atau terdapat dugaan tindak pidana korupsi, demikian dikatakan aktivis anti korupsi itu kepada media ini, Kamis (5/1/2023)
Ketua LSM Gerakan Peduli Lingkungan dan Anti Korupsi (LSM GPLAK) itu mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan penjabat (pj) kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota untuk menjatuhkan sanksi dan memutasi pegawai.
Hal itu disampaikan Tito melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ kepada gubernur maupun bupati/wali kota pada tanggal 14 September 2022 yang lalu.
Ketua LSM GPLAK itu menambahkan, dalam surat edaran Mendagri itu, Tito memberikan persetujuan tertulis kepada pelaksana tugas (PIt), penjabat (Pj), dan penjabat sementara (Pjs) gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan beberapa hal yang sebelumnya harus atas izin Mendagri, kata Amri Sinulingga.
Pertama, memberhentikan, baik permanen maupun sementara, juga termasuk menjatuhkan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat / ASN di lingkungan pemerintahannya (provinsi/kabupaten/kota) yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum, sesuai ketentuan.
Kedua, menyetujui mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Amri Sinulingga mengatakan, izin Mendagri ini dilakukan demi efisiensi dan efektivitas birokrasi.
Sehubungan dengan permintaan audit investigasi tersebut, Pj Bupati Agara harus segera membuat pengajuan secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Aceh, sebut Amri.
Amri Sinulingga meneruskan, surat permintaan audit investigasi tersebut di dalamnya harus tertera pernyataan dengan jelas, bahwa jika di dalam audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah, Pj Bupati Agara bersedia melimpahkan kasusnya ke penyidik/aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pungkas Amri Sinulingga mengakhiri.
[ADY]