DetikNews86.com~Subulussalam | Pro Kontra Rapat PANWAS Kecamatan Penanggalan Banyaknya diduga Pelanggaran dan penyimpangan Pilkades Kampong Dasan Raja. Pilkampong Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam yang digelar serentak Minggu 02/10/22 menuai polemik Gugatan kepada penyelenggara Pemilihan kepala kampong yang diduga penyelenggara tidak independen.
Kemudian Peran Camat Penanggalan sebagai Pengawas jalannya Pilkampong dirasakan Kandidat nomor urut 1 (Satu) adanya keberpihakan hingga merugikan salah satu kandidat Kepala Kampong Dasan Raja. Sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Nomor Urut Satu(1) PUTRA CIBRO.SH.
Melalui kuasa hukumnya Paslon nomor urut 1 (satu) Pasca rapat yang menghadirkan Saksi & Barang Bukti di kantor camat penanggalan jumat 7 Oktober 2022, “Kami sangat menyayangkan kepada pihak Camat (ketua panwascam pilkades) Terkesan mengulur- ulur waktu seharusnya acara pukul 9 WIB (sesuai undangan) namun acara baru di mulai pukul 10,45 WIB, sehingga dalam hal ini merugikan pihak kami (selaku pemohon) Karena saksi yang kita hadirkan sebahagian sudah pulang untuk persiapan ibadah sholat jumat.
Selesai ibadah jumat pukul 13 40 WIB
Saksi kami hadirkan kembali namun pihak kecamatan (camat) sudah menutup acara dengan alasan yang tidak jelas.
Hal lain ungkap kuasa hukum dengan nada kecewa, Keterangan keterangan yang tertuang dalam berita acara banyak kejanggalan tidak sesuai dengan hasil keterangan para pihak di saat rapat. Terkesan camat ada keterpihakan menguntungkan orang lain, Sebagaimana yang tertuang dalam berita acara SBB.
Keterangan ketua & anggota P2K keterlibatan mereka mencampuri di saat pemilihan/perhitungan hal tersebut di minta oleh ketua kpps. Namun pihak kpps tidak ada jawaban dalam berita acara.
Seharusnya pihak kecamatan mempertanyakan kepada KPPS benar atau tidak nya keterangan dari pihak P2K.
Pihak kecamatan seharusnya sebelum berita acara di setujui oleh para pihak & penyelengara dan para saksi, Membacakan terlebih dahulu di hadapan semua pihak untuk mendapat persetujuan dan dilanjutkan dengan pembubuhan tanda tangan.
Hal tersebut tidak di lakukan oleh panwascam (camat), hanya memanggil satu persatu untuk menandatangani hasil rapat. Tanpa memperlihatkan terlebih dahulu hasil rapat yang di rekomendasikan ke Walikota kepada para pihak.
Didalam gugatan pemohon mempertanyakan tentang surat keterangan berdomisili (SUKED) poin 9 dalam surat pemohon. Lagi- lagi tidak ada termuat dalam berita acara lanjutan jawaban dari pihak P2P & P2K, dan banyak lagi kejanggalan (tidak singkron) keterangan keterangan semua pihak.
“Kami minta kepada Bapak Walikota untuk memerintahkan TIM PILKADES Serentak kota subulussalam untuk memanggil kembali pihak penyelanggara ( P2K, P2P, KPPS) dan pihak Paswacam untuk penyempurnaan keterangan sebagai bahan yang direkomendasikan ke Pak Walikota” Kata PUTRA CIBRO.SH yang merupakan Kuasa Hukum Nomor Urut 1.
Dalam gugatan pemohon tertera dalam poin 9 tentang pemegang surat keterangan domisili (suked). Di saat hari kedua rapat sengketa Pilkades di kantor camat penanggalan, Pihak pemohon menghadirkan Saksi dan barang bukti.
Namun sampai berakhirnya acara, 8 saksi beserta alat bukti pemegang Suked berjumlah 16 orang tidak dimintai keterangan oleh Panwascam (camat) sebagai di dalam berita acara hasil rapat di hari kedua.
Bahkan sampai hari ini, hasil rapat Panwascam tidak ditunjukkan/diberikan kepada Kuasa hukum penggugat Salinan hasil rapat tersebut. Kata Putra Cibro, SH.
Namun ketika kita Menelisik Substansi 9 Poin Gugatan yang disampaikan pemohon yang belum terakomodir/terangkum didalam rapat Panwascam Kecamatan Penanggalan yang berlangsung dua hari tersebut 6-7 November 2022.
Ada tiga hal yang menjadi Fundamental penggugat yaitu Kandidat Pilkampong Dasan Raja dalam materi Gugatannya pada penyelenggara Pilkampong Dasan Raja sehingga kegiatan Pilkampong itu, dirasakan tidak adil serta keberpihakan Panitia penyelenggara berdasarkan bukti bukti Pemohon.
Pertama, Pemohon/Penggugat mempersoalkan adanya Pemilih Siluman yang memanfaatkan ketidakhadiran beberapa orang pemilih. Yang diduga diwakilkan memilih yang dilengkapi bukti bukti dan para Saksi yang mendukung keterangan pemohon. Bertentangan dengan Perwal nomor 35 tahun 2022 sebagai acuan Pilkampong serentak.
Kedua, Pemohon/penggugat mempersoalkan P2K dan KPPS yang melarang pemilih menggunakan HAK Suaranya dengan memakai Surat keterangan Domisili padahal dibolehkan dalam acuan PERWAL Nomor 35 tahun 2022 dipasal 29 butir pertama. Sehingga diduga 16 orang pemilih yang memakai (SUKET) Surat keterangan dari pemerintah desa tidak dapat menyampaikan HAK pilihnya disaat pemilihan kepala kampong Dasan Raja.
Ketiga, Keikutsertaan(Intervensi) P2K kepada P2P dan KPPS terkait penyusunan dan penetapan daftar pemilih termasuk dalam pelaksanaan pemungutan Suara. Yang bertentangan dengan Perwal nomor 35 tahun 2022 pasal 63.
Kejanggalan lainnya usai rapat Panwascam Salinan hasil rapat Panwascam Penanggalan juga, sampai hari ini, belum diberikan Pihak Camat Penanggalan sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum nomor urut 1 (satu).
Camat penanggalan saat dikonfirmasi terkait tidak singkronnya hasil rapat Panwascam dalam menindaklanjuti Sengketa PILKAMPONG Dasan Raja, menurutnya ” Dianya sebagai Camat dan pengawas Pilkampong tidaklah berpihak sebagaimana tudingan penggugat”
“Kami sudah Fasilitasi sesuai aturan, sesuai Perwal 35 tahun 2022 bagian kesatu pasal 70 poin c, kami dari panita pengawas kecamatan memfasilitasi melalui rapat di tingkat Kecamatan. Seperti itu lah bang, setelah itu kami laporkan hasil kepada tim monitoring dan evaluasi kota.” Kata Camat Penanggalan. [RM]