Banyuwangi detiknews86 com, Terkait perkara hukum kekerasan perempuan yang ditangani oleh Polsek Muncar yang berlarut – larut hampir 8 bulan belum ada titik terangnya, divisi hukum Balawangi mengambil sikap terkait perkara tersebut.
Divisi Hukum Balawangi mengambil sikap meminta kepada aparat Polsek Muncar untuk bertindak proposional menjalankan tugasnya dalam perkara tersebut.
Kita akan berkordinasi kepada pihak pemangku kebijakan terkait perkara tersebut untuk segera bisa memastikan kepastian hukum terkait perkara tersebut.
“Kita (Divisi Hukum Balawangi) akan segera mengambil langkah – langkah dengan berkordinasi dengan Komnas HAM dan melaporkan perkembangan perkara ke Kompolnas dan Polda Jatim,”ujar, Mujiono S.H, Rabu, (28/12/2022).
Masih kata Mujiono, Divisi hukum Balawangi mengeluarkan 3 pernyataan sikap terkait perkara tersebut, 3 item itu diantaranya yaitu,
1.Memastikan polisi/Polsek Muncar bertindak proposional dalam menjalankan tugasnya.
2.Urgensi kasus kekerasan perempuan yang dialami oleh saudara Tia/pelapor segera di tuntaskan dan tidak berlarut-larut sampai sekarang, sudah hampir 8 bulan perkara tidak selesai.
3.Tim divisi Hukum akan segara koordinasi dengan Komnas perempuan serta akan melaporkan perkembangan perkara Tia ke kompolnas dan Polda Jawa Timur.
“Harapan kita perkara yang ditangani oleh Polsek Muncar bisa segera selesai dan ada kepastian Hukum,”tambahnya.
Sementara itu Kapolsek Muncar AKP Imron menyampaikan, saya selaku Kapolsek Muncar menyampaikan terima kasih, dan berharap klarifikasi ini jangan ada tindakan – tindakan yang memunculkan tindak pidana baru. Masalah perkara kita sudah tangani dan mengikuti proses penyelidikan dalam waktu yang lama.
“Kita sudah memeriksa antara terduga dan pelapor sampai ke ahli psikiater, psikologi, spesialis kesehatan serta ahli tindak pidana serta sampai dibawa ke Surabaya Lidetaktor sudah”. Ucapnya
Masih lanjutnya, kendala kami masalah siapa yang berbuat, karena status kasus ini tidak ada saksi siapa yang mengetahui siapa yang berbuat, karena didalam tindak pidana harus disertai saksi dan bukti
“Apabila seseorang mau menuduh orang bersalah itu setidaknya ada dua orang saksi, dan sementara disini kami belum menemukan saksi”, tegasnya
Kapolsek menambahkan dalam perkara ini ada pisau tapu keduanya tidak ada yang mengakui, sehingga kita sulit untuk mencari pembuktian.
“Jadi intinya perkara ini sudah kita gelar, dan gelarnya tidak di Polsek, tapi di Polresta, dan itupun tidak sekali, sehingga hasil keputusannya adalah, belum ditemukan adanya perbuatan pidana siapa yang melakukan”. Pungkasnya(IPNanang)