PROSES KEGIATAN GALIAN KABEL OPTIK DI JLN.PANGERAN JAYAKARTA,MEDAN SATRIA, KOTA BEKASI,TIDAK DILENGKAPI DENGAN KEAMANAN KEGIATAN GALIAN/BATAS DAN TANDA KEGIATAN PEKERJAAN GALIAN.

oleh
oleh
Share artikel ini

https:Jakarta//detiknews86.com/?p=39296&preview=true.

Pekerjaan kegiatan galian kabel optik yang dilakukan oleh pengelola,pekerja,serta pengawas kegiatan galian tersebut tidak memenuhi standar operasional pekerjaan,seperti tanda,plang dan batas pagar galian kabel tersebut.

Mengingat pekerjaan galian kabel optik ini dilaksanakan di daerah jalan raya yang cukup padat perlintasan nya dan dilalui oleh pengendara sepeda motor ,mobil, dan pejalan kaki,tentulah hal tersebut sangat merugikan masyarakat pengguna jalan dan juga warga yang ada disekitar.

Terlebih  setelah selesai menanam kabel optik, galian tersebut tidak ditutup dengan rapi kembali namun hanya menutup lubang dengan tanah galian disekitar tersebut.

Dan tidak dirapikan sesuai standar pekerjaan dan terkesan pengawas pelaksana dan mandor dilapangan sangat tidak profesional.

Kegiatan galian kabel optik tersebut di laksanakan disepanjang jalan pangeran jayaKarta, Harapan Mulya,kecamatan Medan Satria,kota Bekasi Jawa barat.

Apakah hal tersebut harus tetap dibiarkan,sampai ada pengendara dan pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat galian kabel tersebut karena tidak dikasih tanda,batas,dan juga papan. Kegiatan galian kabel tersebut?

Dimanakah tugas dan fungsi dari pengawas dan juga Pemda setempat,apalagi di jalan tersebut terdapat kantor atau objek vital pelayanan negara terhadap warganya,POLRES BEKASI KOTA, DINAS KESEHATAN KOTA BEKASI, DAN KANTOR  PEMERINTAHAN KOTA BEKASI LAINYA.

Ronal Regen.DETIKNEWS 86.COM