detikNews86.com , Minahasa Selatan -Terkait Postingan di Media sosial Facebook,terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk satu kursi dari partai Golkar dapil satu yang menyudutkan pemerintah kabupaten Minahasa Selatan yang di anggap memperlambat proses pergantian tersebut.
Menanggapi Informasi bahwa Pemerintah Daerah belum memproses atau mendiamkan SK PAW atas nama Dolly Tampemawa, Bupati Minahasa Selatan Frangky D Wongkar SH melalui kepala dinas Komunikasi dan informasi kabupaten Minahasa Selatan Tusrianto Rumengan SSTP ,M,SI Menyampaikan bahwa informasi tersebut itu, tidak benar karena Surat Pengantar SK PAW kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan sementara berproses di Bagian Tata Pemerintahan.
Karena SK tersebut dialamatkan ke Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, kemudian dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan meneruskan SK tersebut ke Pimpinan DPRD, dan untuk secara administrasi SK tersebut dibuatkan Surat Pengantar, dimana surat tersebut sementara diproses.
Dan terkait proses ini yang sedang berjalan, Kabag Tata Pemerintahan sudah menyampaikan langsung hal ini kepada yang bersangkutan bapak Dolly Tampemawa pada saat bertemu di Kantor Bupati.
Untuk itu dihimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan Media sosial dan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan , kunci Rumengan.