“Proyek Gagal”Saat Ditanya Dananya Dialihkan Kemana? Kepala Desa Dolok Saribu Janji Matogu Bungkam!

oleh
oleh
Share artikel ini

detiknews86.com-toba sumut- Diduga kurang sosialisasi kepada masyarakat. Pengerjaan proyek Rabat Beton bersumber Dana Desa (DD) TA 2019 di Lumban Bao, Desa Doloksaribu Janjimato, Kecamatan Uluan , Kabupaten Toba , Sumatera Utara terkendala alias tidak berfungsi.

Sebab proyek Rabat Beton mengunakan Dana Desa tersebut di tanah masyarakat bermarga Hasibuan selaku pemilik Tambak(Tugu). Akhirnya rabat beton yang sudah sempat dibangun lebih kurang 20 meter di stop warga.

Menurut warga, batalnya proyek Rabat beton akibat dikomplain warga bermarga Hasibuan. Dimana sebelumnya pihak Desa diduga tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik tanah,sehingga pemilik tanah keberatan karena tanahnya dipakai tanpa adanya pemberitahuan.

” Proyek Rabat beton itu kalau tak salah Tahun 2019 lalu, sumber dananya dari Dana Desa lebih kurang Rp 300 juta, akhirnya proyek pun Sia-Sia dan tidak berguna bagi masyarakat, yang menjadi pertanyaan, dikemanakan uang proyek,? apakah dikembalikan kepada Negara, tau dialihkan ke proyek lain? tanya warga bermarga Doloksaribu dilokasi, Minggu(18/9-2022),

Hasil investigasi dilapangan, pembangunan rabat beton sepanjang 20 meter sudah sempat dikerjakan. Akan tetapi setelah sampai di lokasi makam proyek dihentikan karena terhalang  tembok. Akhirnya bangunan rabat beton pun terlihat Sia-Sia dan tidak berfusi.

Seperti kita ketahui bahwa kegunaan Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap Desa untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya. Yang diputuskan melalui Musrenbang Desa.

Akan tetapi dengan adanya muncul permasalahan di Lumban Bao Desa Doloksaribu Janjimatogu diduga karena perangkat Desa dianggap masih rendah kualitas SDM-nya. Dan kurang pengawas dilakukan oleh masyarakat secara maksimal.

Dan perlu diketahui, mekanisme Penyaluran Dana Desa Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan secara berkeadilan.

Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan. Awalnya pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

Kemudian pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindahan buku dana dari kas daerah ke rekening kas desa. Selanjutnya penyaluran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan). Berikut Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

Dan Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengkap, sekertaris Desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.

Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Ketika dicoba dikonfirmasi Kepada Desa Doloksaribu Janjimatogu Hasiholan Doloksaribu terkait batalnya pengerjaan proyek Rabat beton di Lumban Bao. Tidak memberikan jawaban alias bungkam!

(BANG LAHI)