SAMPANG//detikNews86.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Komando HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) DPD Kabupaten Sampang, mendatangi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sampang, Madura, Jawa Timur. Kamis 25/08/2022.
Pasalnya, kedatangan Ormas Komando HAM ke Mapolres Sampang tersebut tak lain prihal memberikan surat Laporan secara tertulis, serta pengaduan ke Unit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah anggaran Tahun 2021 dengan anggaran Rp. 218.000.000 Proyek Pembangunan Jembatan di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, yang diduga terindikasi Fiktif dengan nama Pokmas Maju Satu.
“Iya mas kedatangan saya ke Polres Sampang untuk melaporkan dugaan tidak pidana Korupsi,” ujar Lihon Kepada media ini. Kamis 25/08/2022.
Pantauan media ini terlihat Lihon Ketua Komando HAM bersama beberapa anggotanya mendatangi Polres Sampang dan masuk ke ruang unit III Tipikor.
Lebih lanjut Marzali SH yang akrab disapa Lihon itu mengatakan bahwa anggota Komando HAM DPD Sampang sudah melakukan monitoring dan Investigasi ke Desa Lar Lar, berdasarkan data yang sudah dimilikinya, bahwasannya realiasasi pekerjaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tersebut diduga banyak penyimpangan dan kejanggalan yang sangat luar biasa.
“Dalam hal ini kami berusaha mencari informasi melalui Dinas PU Bina Marga provinsi Jawa Timur (Jatim) sebagai leading sektor pekerjaan Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi tersebut, sehingga kami mendapat Informasi
sekaligus bukti petunjuk (Data) bahwasannya Pokmas Maju Satu ini tidak dikerjakan, alias fiktif,” terangnya.
Namun kata Lihon, hal tersebut sudah dilakukan Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada bulan Mei 2022, al hasil Pokmas tersebut memang benar benar tidak dikerjakan, dan di minta mengembalikan dana sebesar Rp 218.000.000,- dengan tenggang waktu 90 Hari.
Lebih jauh Lihon mengatakan, bahwa sampai saat ini masih belum ada pengembalian, karena pada dasar hukum meskipun ada pengembalian, maka tidak akan menghapus unsur pidannya, sebab menurutnya sudah ada dugaan niatan memperkaya diri.
“Kami sebagai control social dalam hal ini ormas Komando HAM menduga Kepala Desa PJ Lar-Lar bersama sama terlibat dalam tindakan melawan hukum ini, karena kami pastikan penerima manfaat program dana hibah Pokmas Maju Satu, kegiatan jembatan ini yang menerima manfaat adalah Desa Lar-Lar sendiri namun
kenyataannya terkesan ada pembiaran di sana,” ujarnya.
“Berdasarkan temuan tersebut, maka kami atas nama Ormas Komando HAM DPD Kabupaten Sampang meminta kepada Kapolres Sampang agar mengusut tuntas ketua pokmas Maju Satu Kepala Desa dan PJ
lar-lar yang bertanggung jawab terkait program dana hibah. dan ada indikasi antara ketua pokmas dan PJ, bersekongkol sehingga pokmas tersebut tidak dikerjakan alias fiktif sesuai data BPK,” ungkapnya.
Sementara menurut IPDA Indarta H, SH., MM, Kanit unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Sampang saat diwawancarai media ini bersama awak media lainnya diruang kerjanya membenarkan bahwa ada surat laporan secara tertulis serta pengaduan dari Ormas Komando HAM terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Pokmas Propinsi dana hibah TA 2021 di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Lebih jauh IPDA Indarta juga mengatakan bahwa atas laporan aduan tersebut pihaknya akan menindaklanjuti dan akan melakukan pendalaman terkait Laporan aduan dari Ormas Komando HAM.
” Jadi memang betul Komando HAM tadi sudah mengirimkan surat pengaduan dan sudah kita terima, bahkan pengadunya sudah kita mintai keterangan, tinggal tunggu waktu, nantik saya lakukan pendalaman,” tegas IPDA Indarta saat di wawancarai media ini diruang kerjanya. Kamis 25/08/2022.
“Cuma saya masih perlu mengundang masing-masing pihak, untuk memastikan kebenaran itu,” pungkasnya.
(Robby)