MEDAN | Detiknews86.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat merealisasikan anggaran dari Dana Kementerian Perdangan RI TA 2023 yang bersumber dari APBN sebesar Rp 3 Milyar dan menggunakan dana APBD Langkat TA 2023 sebesar 3 Milyar, untuk Pembangunan Pasar Tradisional Pakalan Brandan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintahan Daerah Kabupaten Langkat, hal ini menjadi sorotan Focus Group Discussion Pemerhati Keadilan dan Kesejahraan Provinsi Sumatera Utara (FGD PEKAN Sumut). Jum’at (28/06/2024).
Pasalnya, pembangunan pasar tradisional terdiri dari 2 (Dua) Blok yaitu Blok A dan Blok B.
Rincianya, Blok A terdiri dari Rehab 141 Kios, Pembuatan meja pedagang 48 meja, 36 Hamparan pedagang, 3 Toilet dan 1 (satu) Kantor pengelola.
Blok B terdiri dari pembanguan 48 meja Pedagang dan 49 hamparan pedagang serta 4 unit toilet.
Dengan demikian, bahwa kami yang mengatas namakan diri Focus Group Discussion Pemerhati Keadilan dan Kesejahraan Provinsi Sumatera Utara (FGD PEKAN Sumut) melakukan tinjauan lapangan ke Pasar Tradisional Pangkalan Brandan guna melihat dan menilai pekerjaan pembangunan tersebut tidak sesuai diperuntuk.
Hasil peninjauan ini, awalnya kami lakukan dikarenkannya beredarnya di media sosial bahwa Pasar Tradisional Pangkalan Brandan belum dipergunakan.
Padahal sudah diresmikan pada 30 Desember 2023, akan tetapi pada awal juni kami menduga Pasar tersebut belum dipergunakan sebagaimana semestinya.
Berdasarkan pengamatan kami, Kami menemukan adanya Indikasi kuat terindikasi dugaan Korup pada pengadaan Pembanguan Pasar tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Indikasi ini berasal dari :
Blok A Rehab 141 Kios : Pekerjaan pintu dan kusen terdapat dua type pintu, Pintu type 1 (Pamasangan Kuzen dan Daun Pintu Besi Plat Frame Besi Hollow + Pengecatan Lengkap Terpasang Uk. 225 X 210 cm) dan Pintu type 2 (Pemasangan Kuzen dan Daun Pintu Besi Plat Besi Fram Besi Hollow + Pengecatan lengkap terpasang Uk. 275 X 210 cm).
Menurut Pantauan Kordinator Umum FGD PEKAN Sumut Andika Perdana, S.Hi menemukan Pekerjaan pintu dan kusen diduga banyak yang menggunakan bahan kayu kelas III dan hanya beberapa yang menggunakan plat Besi.
Sedangkan pintunya berbahan kayu kami menduga pekerjaan tersebut mengunakan kayu bekas dikarenakan terlihat seperti telah dimakan rayap, dan banyak pekerjaan pintu dan kusen yang terlihat hanya sekedar di cat saja.
Blok A Los Pedangan 48 meja dan 36 Hamparan, kerangka atap diduga masih menggunakan kayu yang lama dan hanya diganti penutup atap seng.
Blok B, pengguanaan Baja Ringan pada kerangka atap diduga sangat jauh setiap kolomnya, pengerjaan lantai untuk hamparan pedangan hanya disemen halus tidak menggunakan ubin Keramik.
Dari hasil pantauan ulang kami, dapat diduga pengerjaan Pembangunan Pasar Tradisional Pangkalan Brandan diduga terdapat banyak masalah dalam pengerjaannya dan diduga terindikasi telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Kordinator Umum FGD PEKAN Sumut Andika Perdana, S.Hi telah meyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan terhadap Pembangunan Pasar Tradisional Pangkalan Brandan dengan Surat No : 21/PERMOHONAN/FGD/VI/2024 tertanggal 27 Juni 2024 tentang Pengaduan Masyarakat. (Tim)