Proyek Normalisasi Saluran Irigasi Desa Tanah Baru Diduga Menabrak Aturan

oleh
oleh
Share artikel ini

Karawang, Detiknews86news.com – Pekerjaan normalisasi di Saluran Irigasi Desa Tanah Baru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang mulai dikerjakan pada hari Sabtu 11 Juni 2023, tidak terlihat adanya pemasangan papan proyek.

Hasan Kepala Desa (Kades) Solokan Kecamatan Pakisjaya saat ditemui dirumahnya (Minggu, 12 Juni 2023) memberikan penjelasan, “Turunnya Beqo (Excavator) adalah hasil pertemuan beberapa Kades wilayah Kecamatan Pakisjaya dengan PUPR Karawang yang diwakili Pak Dudi (Kabid SDA PPR Karawang), agar sawah petani tidak kekeringan.”

“Proyek pengerukan (Normalisasi) di saLuran irigasi Desa Tanah Baru yang dimulai dari jembatan Kamal, rencana pekerjaannya akan sampai Desa Tanjung Bungin adalah proyek dari PUPR, tentang siapa pelaksananya saya tidak tahu, turunnya beqo pasa malam jumat dan mulai kerjanya hari Sabtu, belum terlihat adanya pemasangan Papan Proyek,” sambung Hasan.

H. Dudi Rahmat Hidayat Kabid PUPR Karawang saat dikonfirmasi (Senin, 12 Juni 2023) mengenai tidak adanya pasangan papan proyek pada pekerjaan normalisasi di Desa Tanah Baru sampai berita ini naik belum memberikan jawaban.

Proyek Normalisasi Desa Tanah Baru yang belum dipasang Papan proyek disampaikan kepada Syarif Hidayat, SH Ketua Umum AMKI (Advokasi Masyarakat dan Konsumen Indonesia) yang juga merupakan seorang pengacara memberikan tanggapan, “Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya, dengan tujuan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).”

“Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” sambung Syarif Hidayat SH.

“Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan proyek dalam pembangunannya, bukan hanya diduga melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara,” tegas Syarif Hidayat, SH.

“Dengan tanpa adanya pemasangan Papan proyek pasa pekerjaan Normalisasi Saluran Irigasi Desa Tanah Baru Kecamatan Pakisjaya Diduga Menabrak Aturan,” tegas Syarif Hidayat, SH.    (Asep Sukmana)