Proyek P3-TGAI di Agara Diduga Diperjualbelikan Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, KUTACANE 

Sebanyak 194 jumlah paket proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), yang tersebar di 16 Kecamatan di kabupaten Aceh Tenggara (Agara), diduga diperjualbelikan oleh oknum pengurus salah satu Partai.

Proyek tersebut merupakan Program Pokok Pikiran (Pokir) salah satu oknum anggota DPR RI Daerah Pemilihan Legislatif (Dapil) Aceh I Provinsi Aceh.

Menurut informasi yang dihimpun Detiknews86.com pada Rabu (31/05/2023) dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan bahwa terindikasi proyek tersebut diduga diperjualbelikan kepada pihak kelompok tani (Koptan). Beredarnya kabar jual beli proyek P3-TGAI dari Kementerian PUPR itu mencapai Puluhan Juta Rupiah per paket proyek.

“Seolah-olah proyek fisik itu dikerjakan oleh kelompok tani desa. Akan tetapi proses pengerjaan proyek tersebut diduga dikerjakan oleh pihak ketiga. Karena begitu proses pencairan anggaran proyek masuk ke rekening kelompok tani desa.

Selanjutnya uang diserahkan kepada pihak ketiga. Sedangkan semua kelengkapan Administrasi proyek tersebut disiapkan pihak kelompok tani. Namun pembelian barang kontruksi di lakukan oleh pihak ketiga. Jelas sumber media ini.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Lsm PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara), Pajri Gegoh Selian pada Rabu (31/05/2023), angkat bicara kepada media ini dirinya sangat menyanyangkan atas adanya dugaan jual beli paket proyek P3-TGAI yang tersebar di 16 Kecamatan setempat.

Karena selain terindikasi proyek tersebut ada diperjualbelikan kepada pihak kelompok tani, juga pengerjaan proyek yang sedang dikerjakan oleh pihak ketiga itu bermutu rendah.

Sehingga pengerjaan proyek tersebut diduga untuk kepentingan salah satu partai dan juga untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok dan golongan tertentu.

Karena hasil penelusuran kami di lapangan, bahwa proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menjalankan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) melalui skema Padat Karya Tunai (PKT).

Untuk mengairi lahan pertanian masyarakat khususnya lahan persawahan. Namun sayangnya beberapa lokasi di temui pengerjaan proyek diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis pengerjaan yang tertuang di dalam dokumen kontrak kerja.

Kemudian Pajri Gegoh Selian menambahkan, tidak tertutup kemungkinan terkait adanya praktik jual beli proyek P3-TGAI serta buruknya kualitas pengerjaan proyek tersebut, maka dalam waktu dekat ini, kami dari DPD Lsm PENJARA Provinsi Aceh, akan membuat laporan resmi ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Sehingga jika terbukti adanya dugaan jual beli proyek P3-TGAI dari para kelompok tani, tentu akan menjadi efek jera terhadap mereka. Serta penegakkan supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pilih kasih atau pandang bulu terhadap siapapun. Sebut Gegoh Selian mengakhiri.

[Ady]