Proyek Pemasangan U-Ditch Wilayah Kampung Kobak Sumur jadi Sorotan LSM SIRA

oleh
oleh
Share artikel ini

Proyek Pemasangan U-Ditch Wilayah Kampung Kobak Sumur Jadi Sorotoan LSM SIRA*

DETIKNEWS86.COM.Bekasi-Diduga Proyek pembangunan pemasangan saluran air atau U-ditch berlokasi di Kampung Kobak Sumur RT 02/04, Desa Sukamakmur Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi Sorotan tim LSM SIRA (Suara Independen Rakyat Adil ) Sabtu (20/11/2021)

Pada Saat Pemasangan U-Ditch para pekerja abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada saat melaksanakan pekerjaan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, tidak hanya itu yang ditemukan terkait pemasangan U-Ditch, di bawahnya tidak ada lantai kerja hamparan pasir U-ditch langsung di pasang dengan galian yang pas-pasan sehinga U-Ditch tidak bisa di geser kiri kanan dan sisi galian di urug dengan tanah bekas galian tidak diberi sirtu atau hamparan pasir pada bawah nya atau lantai kerja. Padahal kegunaannya sebagai penahan U-Ditch agar rata.

Lebih miris lagi saat pemasangan U-ditch keadaan banjir yang tergenang air, namun hal itu di biarkan saja oleh oknum kontraktor atau pelaksana, pada saat pengerjan proyek berlangsung, diduga ini pembiaran. Jelasnya.

Sementara itu Jaka purnama tim LSM SIRA (Suara Independen Rakyat) saat di mintai tanggapannya mengatakan, pihaknya menyayangkan bila ada proyek dalam pelaksanaanya yang diduga melenceng dari Spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada gambar.

“Jaka Mengatakan, Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres)  12 tahun 2021 tentang Barang/Jasa Pemerintah . Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya jangan di tutp-tutupi dari masyarakat.

Menjelaskan isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Menurutnya, tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres.Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi,”pintanya.

Sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung baik di pedasaan maupun kelurahan, apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana lain semisal Dana Desa.

“Nah persoalan seperti ini dampak dari tidak transparansi. Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka ini itu,” Ujarnya”

Lanjutnya , terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBD, papan proyek tetap harus dipasang. Menurutnya, transparansi anggaran ini untuk menghindari terjadinya doble anggaran pada satu pekerjaan yang tengah dikerjakan, dengan ini kami mendesak Aparat Penegak Hukum agar segera turun langsung untuk melihat pembangunan proyek U-Ditch,” Pungkasnya”

(Red)