Proyek Pembangunan Jalan Di Kampung Kandang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Standar

oleh
oleh
Share artikel ini

Bekasi : //detiknews86.com/ – CV GOPUR PERKASA diduga telah melaksanakan pekerjaan dengan kualitas yang sangat buruk. Kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Kabupaten Bekasi, dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 588.045.100,00.

Proyek tersebut, dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 ini menjadi sorotan dengan dugaan ketidaksesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pembangunan jalan di Kampung Kandang Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi standar.

“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang sudah ditetapkan RAB,”Ucap N.Rudiansah pada Jumat (2/8/24).

Saat di konfirmasi tim awak media Asri sebagai Konsultan Supervisi proyek ia mengatakan bahwa ketebalan beskos seharusnya mencapai 10 cm dengan panjang 169 meter, dan lebar yang bervariasi antara 3 hingga 4 meter.

“Volume beskos yang diperlukan adalah sekitar 58 kubik dan beton yang dibutuhkan sejumlah 76 Kubik, yang diangkut oleh 11 mobil pengangkut,”Kata Asri.

Lebih lanjut N.Rudiansah, berdasarkan hasil pengukuran di lapangan ketebalan beskos hanya mencapai 2 cm. Dan Beton yang digunakan sangat encer seperti bubur kacang hijau serta tanpa adanya lampu penerangan pada saat pengerjaan.

“Ketebalan beskos yang hanya 2 cm dan kualitas beton yang sangat encer, menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,”Ungkapnya.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi mendesak Dinas terkait untuk melakukan evaluasi ulang terhadap kelayakan pekerjaan tersebut. Proyek ini harus dikerjakan dengan baik dan berkualitas, mengingat ini adalah uang rakyat jangan bekerja asal-asalan.

“Kami meminta kepada konsultan pengawas agar menindak tegas oknum kontraktor yang tidak menjalankan pekerjaannya sesuai standar. Ini adalah uang rakyat, kontraktor harus bekerja dengan baik dan tidak semaunya,”Singgungnya.

Pihak DISPERKIMTAN Kabupaten Bekasi diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan bahwa proyek ini dapat diselesaikan sesuai dengan RAB dan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. (Sr)