DETIKNEWS86.COM, ABDYA
Proyek Perluasan Jalan lintas Guhang – Cot Mane terkesan semacam proyek siluman. Pekerjaan proyek tersebut sudah dilaksanakan hampir dua bulan yang lalu, namun hasil pantauan kita sampai saat ini pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut juga belum memasang plang papan nama kegiatan, Sabtu (19/8/2023)
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin menjelaskan bahwa untuk setiap kegiatan yang sumber dananya dibiayai oleh APBN atau APBD diwajibkan untuk memasang plang papan nama sebagai bentuk transparansi terhadap publik yang diatur langsung dalam Undangan-undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Presiden (Perpres) No.70 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 tahun 2014.
Selain Plang papan nama, Pekerjaan proyek tersebut terkesan kurang memperhatikan keselamatan lalu lintas. Padahal jalan lintas Guhang – Cot Mane merupakan satu-satunya jalan lintas yang sering dilalui warga menuju kota Blangpidie.
Hampir sepanjang jalan tersebut telah dilakukan pengerukan namun pihak rekanan belum melakukan penutupan dengan sempurna dan ini sangat mengancam keselamatan lalulintas yang menggunakan jalan tersebut apalagi pihak rekan juga tidak memasang rambu-rambu lalulintas disepanjang jalan yang sedang dikerjakan.
Kita meminta kepada pihak pengawas dan dinas terkait untuk melakukan peneguran terhadap Rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Supaya pekerjaan proyek tersebut bisa dikerjakan dengan serius dan tetap memperhatikan keselamatan lalulintas bagi pengguna jalan.
[JMR]