Proyek Rekonstruksi Jalan Tajan – Adi Jaya TA 2023 Diduga Rugikan Negara, FORSAL dan FPII Berencana Lapor APH

oleh
oleh
Share artikel ini

Harianlampung.id – Lampung
Proyek rekonstruksi jalan ruas Tajab-Adi Jaya Kec. Negara Batin Waykanan anggaran APBD Prov Lampung tahun 2023 link 089 dengan nilai HPS paket Rp. 4.899.430.000,- diduga tidak sesuai spesifikasi dan teknis (Spektek).
Forum Suara Anak Lampung (FORSAL) dan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung sudah dua kali berkirim surat klarifikasi dan minta penjelasan dari dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung tetapi sampai hari ini (saptu 08-06-24 – red) tidak mendapatkan penjelasan.

Menurut M.Yani S.H selaku ketua Umum Forsal yang didampingi Aminudin S.P di kantor Sekretatiat FPII Lampung , saptu (08-06-2024) pihaknya akan melaporkan dugaan proyek yang telah merugikan negara tersebut kepada Aparat Penegak Hukum dan berencana akan melkukan aksi.
“Kita sudah berupaya minta tanggapan kepada dinas BMBK Provinsi Lampung, bahkan sudah dua kali kita layangkan surat permohonan klarifikasi tetapi tidak ada tanggapan dari dinas BMBK Prov Lampung. Artinya kita sudah melaksanakan proses sesuai mekanisme tetapi tidak diindahkan, maka selanjutnya kita akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan pelaksanan proyek tersebut ke APH dan kita berencana akan melakukan aksi” jelas . M. Yani S.H.

Disampaikan M. Yani S.H adapun beberapa temuan hasil investigasi yang dilakukan oleh Forsal dan FPII selama pelaksanaan Proyek rekonstruksi jalan ruas Tajab -Adi Jaya tahun anggaran 2023 adalah : tidak ada timbangan batcing plant, tanpa mix design (km/m3), tidak ada sieve analis tes material, tanpa trael mix, menggunakan atau menerapkan mix manual, S/A halus kadar kasar, W/C tinggi tidak imbang dengan S/A, tidak memakai cek slump, cek slump tinggi, tidak ada pengawasan lab beton dari pihak terkait, tidak ada acuan lab beton, tidak ada acuan kerja dari instansi terkait, yang ada hanya type beton dan harga/m3, kwalitas air kurang baik.

Bukti dan fakta tidak mengikuti peraturan beton Indonesia (PBI) dan akibatnya menghasilkan pelanggaran diluar spektek. Pakai batching plant cemplung langsung dari mixer dengan naikkan S/A memakai eksapator, tidak ada timbangan S/A, tidak ad ukuran air permeter kubik (m3) dengan demikian berarti merubah ketentuan-ketentuan sive analis, mix design,trail mix beserta hasil mutunya. Sehingga otomatis mutu beton berubah volume S/A dan semen, berubah mekanisme ketentuan PBI dan tentunya berpotensi merugikan anggaran (keuangan) negara.

Sementara Aminudin menambahkan sejak persiapan pekerjaan sampai dengan selesai pihak nya FPII dan Forsal melakukan pemantauan. Fakta temuan diatas dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Oleh sebab itu jelasnya, secara teknis pekerjaan tersebut tidak sesuai spektek yang berakibat akan berpengaruh pada kekuatan atau saya tahan jalan. Kemudian terkait mekanisme tidak mengikuti ketentuan PBI tentunya ada pengurangan materialmaterial, merugikan keuangannya Negara (Korupsi).

Sementara sampai berita ini dinaikkan, pihak dinas BMBK Provinsi Lampung belum ada yang bisa dihubungi untuk dimintai tanggapan. (Tim)